MAMUJU,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat, telah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilu pada pilkada serentak 2024.
Salah satu laporan yang diterima Bawaslu Sulbar, adalah laporan Lembaga Pemantau Pemilu, Pilkada Serentak Sulawesi Barat, Celebes Research Institute (CRI). CRI melaporkan temuan pelanggarannya di Bawaslu Sulbar, yang diduga program Pemerintah Daerah yang menggunakan APBD. Hal itu diduga kuat menguntungkan salah satu pasangan calon Gubernur dan Bupati.
Baca : Diduga Untungkan Paslon, Kepala BPBD Mamuju Dilaporkan di Bawaslu Sulbar
“Iya, tadi sore jam 17.05 ada laporan masuk ke kantor bawaslu provinsi. Saat ini bawaslu provinsi akan membuat kajian terkait laporan tersebut untuk menilai syarat formil dan syarat materil laporan apakah sudah terpenuhi atau tidak,” ujar Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin, 25 November 2024.
Lanjut Subhan, selain laporan dari CRI, laporan yang ia terima terkait netralitas ASN dan dugaan Pidana Pemilihan yang saat ini sedang ia proses di Bawaslu provinsi Sulbar. (*)
Comment