Penulis : Ali Imran (Demisioner Ketua BEM Unika Mamuju)
Lewat tulisan ini sayapun melontarkan, kritikan untuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan BPKP.
Ha ini tentu memantik pertanyaan halayak tentang kinerja BPKP dan Kejati Sulbar. Tentang kerugian negara kasus Rehabilitasi Stadion Manakarra.
Bukan tidak mungkin, BPKP malak administrasi. Kenapa saya mengatakan itu, karena sampai sekarang BPKP belum juga merilis kerugian negara terkait kasus korupsi rehabilitasi stadion Manakarra Mamuju.
Yang dimana kita ketahui bersama, unjuk rasa Mahasiswa sering menyuarakan terkait kasus tersebut, keterbukaan BPKP dan Kejati Sulbar yang kami tnggu. Kami berharap tak ada sandiwara, dengan slogan penegakan hukum hnya jadi isapan jempol saja.
Sesuai Undang-undang, Pasal 32 ayat (1) UU 31/1999 menegaskan bahwa, yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara adalah, kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Jelas kewenangan BPKP sudah diatur dalam UU negara kesatuan republik indonesia.
Kasus stadion Manakarra Mamuju yang menelan anggaran sebesar 9,3 milyar rupiah itu, menjadi persoalan sampai saatcini. Itu dikarenakan sesuai dengan kontrak kerja pelaksanaan rehabilitasi stadion Manakarra Mamuju ini berakhir pada 27 november 2022. Sudah hampir 2 tahun lamanya kasus ini bergulir di Kejati Sulbar.
Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejati sulbar yaitu kepala cabang CV muliah karya persada ( MKP ) dan konsultan perencanaan proyek rehabilitasi stadion Manakarra.
Tentu yang timbul sekarang ini adalah pertanyaan bagi lembaga negara yakni BPKP, kenapa sampai sekarang hasil kerugian negara belum juga dipublikasikan, sedangkan kita ketahui bersama untuk menentukan kerugian negara sesuai dengan UU yang berlaku, harus adanya tersangka atau pelaku yang melakukan tindak pidana hukum baik disengaja maupun lalai.
Inilah yang mendorong kami untuk mempertanyakan kepada BPKP perwakilan Sulawesi Barat untuk segera merilis hasil kerugian negara yang diakibatkan oleh para pelaku korupsi rehabilitasi stadion Manakarra.
Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi terhadap kinerja dan tentu masyarakat akan menilai, bahwa BPKP ini malak administrasi.
kalau memang sudah ada tersangka kenapa kerugian negara harus ditutupi, masyarakat juga berhak mendengar dan melihat keadilan yang sebenarnya.
Kami pernah mendatangi BPKP Sulawesi barat namun kordinator bidang investigasi Badan Pengawas dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat.
(SULBAR) Didik Permana Kurniawan. Ia tidak mau mengungkapkan hasil audit kerugian negara kasus korupsi rehabilitasi stadion Manakarra.
Lalu yang menjadi pertanyaan siapa yang berhak untuk mendapatkan data ini..?
Setidaknya BPKP sendiri yang merilis dan mempublikasikan data kerugian negara ini, sehingga tidak ada lagi timbul kecurigaan, bahwa ada persekongkolan jahat yang terjadi di tingkat penegakan hukum di Provinsi Sulbar.
BPKP sudah jelas fungsi dan tugasnya seharusnya mereka melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik baiknya, bukan mala menutup mata dan telinga terkait kasus ini.
Kami menduga ada permainan lempar batu sembunyi tangan yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum. KArena sudah lama kasus ini bergulir tetapi kejelasan dan keadilan yang sebenarnya belum terungkap.
Kami juga menduga masi ada tersangka lain yang belum ditetapkan dan ini harus menjadi tugas Kejati Sulbar untuk menyilidiki lebih lanjut kasus ini, dann segera menetapkan semua tersangka yang terlibat di korupsi rehabilitasi stadion Manakarra. (*)
Comment