Diduga PT. Passokkorang “Sunat” Gaji Karyawan

MAMUJU,-  Puluhan sopir PT. Passokkorang Mamuju mengeluh terkait dengan gaji yang diberikan kepada para sopir kariawan yang bekerja di salah satu perusahaan PT. Passokkorang Mamuju.

Supir yang bekerja penuh dengan beban  resiko kecelakaan itu, seharusnya para menerima gaji full selama satu bulan.  Namun, mereka menerima gaji dengan cara dicicil dengan jumlah Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu (375,000.00).

Sungguh ironis, seharunya perusahaan Besar sekelas PT. Passokkorang tidak mampu membayar full gaji para karyawannya. Seharusnya gaji yang di terima selama satu bulan itu, senilai tiga Juta rupiah sesuai kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan.

Wahyullah Arif Selaku Ketua DPC Permahi Cabang Mamuju, Menyayangkan informasi yang di dapatkan itu.

Menurut Wahyu, dari beberapa Karyawan, sopir yang bekerja di PT. Passokkorang itu, tidak selayaknya dibayarkan dengan nilai yang tidak sesuai apa yang menjadi hak para Supir.

“Padaha gaji tersebut untuk satu bulan digunakan untuk menafkahi para keluarga kecilnya. Nah kalau 350 ribuan  itu, pasti tidak cukup. Sehingga banyak para pekerja itu mengeluh karna gaji yang dibayarkan tidak sesuai yang diharapkan,” ujarnya pada Kamis, 17 Oktober 2024.

 

Baca Juga : Salah Siapa, Proyek PT. Passokkorang Jalan di Bonehau Rusak

 

Lanjut, menurut Wahyu, pembayaran gaji perusahaan itu, diberikan ke para pekerja dengan cara dicicil.

Pemberian gaji dengan cara dicicil ini, sudah berjalan selama empat bulan lamanya.

“Sungguh hal ini sangat merugikan kepada seluruh pekerja yang ada di PT. Passokkorang,” ketusnya

Wahyu menghawatirkan, ketika hal itu berlanjut, terkait pembayaran gaji kepada para sopir, mereka akan melakukan pekerjaan asal asalan. Di karenakab alasan gaji yang mereka harapkan itu, tidak sesuai dengan pemberian oleh pihak perusahaan.

Wahyu mengancam ketika Pihak PT. Passokkorang tidak ada konfirmasi atau klarifikasi yang di keluarkan oleh pihak perusahaan, maka dirinya secara kelembagaan Permahi, dengan tegas akan melakukan unnjuk rasa di Kantor DPRD Sulbar dan mengusulkan agar PT. Passokkorang diberikan sanksi.

Saat dikonfirmasi, Direktur PT. Passokkorang Calvin Candra, belum memberikan komentar terkait potongan gaji karyawannya. (*)

 

Comment