Suplai Pasir ke IKN, WNA Korea di Tangkap Serobot Hutan Lindung di Pasangkayu

MAMUJU,- Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat berhasil mengamankan salah seorang investor Warga Negara Asing (WNA) asal Korea inisial Mr. Y (72).

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 16 Agustus 2024 yang berawal dari laporan masyarakat.

Ia diduga menyerebot Hutan Lindung untuk menjalankan misi bisnis penambangan pasir ilegal untuk menyuplai pembagunan Ibu Kota Negara (IKN) di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Mereka telah beroperasi sekitar 2 tahun dan menghasilkan sampai 10 tongkang pasir dalam sebulan dan dijual ke Kalimantan Timur.

“Informasinya, dalam sebulan bisa mengahasilkan hingga 10 tongkang pasir yang dikirim ke Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujar Koordinator Polhut Sulbar, Suhardi Samad di Kantornya, Senin, 19 Agustus 2024.

 

Baca Juga : APKAN RI Pertanyakan Laporan Tambang Galian C di Polres Pasangkayu yang Diduga Ilegal

Baca Juga : Diduga Perusahan Tambang Batu bara di Bonehau Langgar Kepmen

 

Suardi mengatakan, saat ini Mr. Y selaku penanggung jawab lapangan sudah ia amankan dan dititip di Polda Sulbar dan Kemungkinan tersangka masih bisa bertambah. Ia sedang melakukan pengembangan ke proses penyelidikan dan penyidikan.

Sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Undang Undang yang dikenakan adalah Undang Undang 41 Pasal 50 terkait menduduki kawasan tanpa ijin yang sah.

Adapun alat berat ia amankan antara lain, 2 unit dumptruck 10 roda, 1 unit loader, 4 unit excavator, dan 1 unit dumptruck 6 roda yang digunakan beroperasi mengeruk pasir di kawasan lindung,” (*)

Comment