Mamuju,- Kawasan Area Stok File Tambang Galian C yang beroperasi di Lariang, Kabupaten Pasangkayu menjadi pantauan Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya mereka beroperasi melakukan penambangan, areanya masuk kawasan Hutan Lindung.
Baru-baru ini, 16 Agustus 2024, Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sulbar menangkap Pelaku Tambang Galian C karena diduga kawasan Stock Pilenya masuk dalam kawasan hutan lindung.
Tentu ia secara ilegal melakukan aktifitas penambangan di areal kawasan hutan lindung di Kecamatan Tikke Raya, desa Lariang kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulbar ber inisial Mr. Y Warga Negara Asing (WNA).
Mr. Y bertindak sebagai CV. Unit Produksi Maju Bersama yang melakukan penambangan pasir yang diduga sebagian arealnya masuk dalam kawasan hutan lindung di Lariang Kabupaten Pasangkayu.
Hal itu dikatakan Sekretaris Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Sulbar, Bahtiar Salam. Ia mengatakan, selain Mr. Y yang ditindaki, juga adalah perusahaan CV. Maju Bersama dan CV. Wahab Tola.
“Mr. Y ini CV. Unit Produksi Maju Bersama. Dan masih ada dua perusahan yaitu, CV. Wahab Tola dan CV Maju Bersama,” ujarnya, di Mamuju, Senin, 19 Agustus 2024.
Baca Juga : Suplai Pasir ke IKN, WNA Korea di Tangkap Serobot Hutan Lindung di Pasangkayu
Bahtiar Menceritakan, ia memasukkan laporan terkait Penyerobotan Hutan Lindung melalui dinas Kehutanan Provinsi, pada tanggal 29 Mei 2024 dengan nomor Surat : 077/B/APKAN-/V/2024. Prihal laporan pengaduan dugaan pengerusakan hutan lindung tanpa izin di muara sungai Lariang kabupaten Pasangkayu.
Pada 16 Agustus 2024, Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sulbar menangkap Pelaku Tambang Galian C karena diduga kawasan Stock Pilenya masuk dalam kawasan hutan lindung.
Lanjut Bahtiar berharap, agar APH untuk tidak tebang pilih, semuanya harus diberantas perusahaan pelaku penambangan yang masuk menerobos hutan lindung yang ada di Lariang Pasangkayu.
Bahtiar menjelaskan para perusahaan itu, CV. Maju Bersama dan CV. Wahab Tola juga memiliki alat berat dengan jumlah yang sama banyaknya dengan alat berat yang dimilik Mr. Y.
“Kami mengajak juga semua masyarakat untuk mengawal bersama para perusahaan tambang menerobos hutan lindung ,” jelasnya. (*)
Penulis : Muhammad Iksan
Editor: mediaekspres.id
Tonton Video :
Comment