Diduga Perusahan Tambang Batu bara di Bonehau Langgar Kepmen

Mamuju,Mediaekspres.id- PT. Bonehau Prima Coal (BPC) di duga langgar Keputusan Pemerintah (Kepmen) 1827 tahun 2018 yang mengatur tentang tanggul pengaman disekitar penumpukkan mineral dan batu-bara.

Area penampungan batu-bara yang berada di Desa Belang-belang tidak nampak tanggul pengaman, hal demikian diduga kuat menyalahi kepmen 1827 tahun 2018.

Ditambah lagi penampungan tersebut sangat dekat dengan laut dan perumahan warga, jika angin dari laut berhembus maka debu hitam dari batu-bara akan sampai ke pemukiman dan itu membahayakan bagi warga sekitar.

“Batu bara mengandung berbagai jenis unsur racun, termasuk logam berat dan radioaktif,” ujar ktua LSM Manakarra, di Mamuju, Senin (29/01/2024).

Baca juga : Diduga Gaji tak Layak, Aktivis Bonehau Desak Disnaker Turun Evaluasi BPC

Menurut Andika, pengelolaan dipenampungan pun kini di pertanyakan, apakah mengantongi izin amdal, sebab sangat dekat dengan lingkungan sekitar serta permukaan laut.

“Buangan limba dari alat yang beroperasi seperti excavator, mobil dum truck dll itu tertampung dimana?. Jangan sampai limbahnya ke perkampungan atau sampai ke laut.,” jelas Andika

Tanggul disekitar penumpukkan mineral dan batu bara bahwa, Kepmen 1827 tahun 2018 halaman 19, disebutkan.

Tempat penampungan mineral dan batu bara memenuhi syarat (f) dilengkapi tanggul pembatas setinggi paling kurang 1 meter di sekeliling area tumpukan.

Kepmen 1827 tahun 2018 halaman 97 disebutkan :
iii. Pada kegiatan penumpukan
(d) menyediakan jarak antar tumpukan dan tanggul pembatas.

Namun peninjaaun IJS Sulbar dan NGO Merdeka Manakarra didapat fakta bahwa di area penampungan batu bara tidak terlihat tanggul di sekeliling tumpukan, yang terlihat ialah hanya dinding sen aluminium.

Menurut Andika, pihak keamanan melarang awak media untuk mengambil gambar di area tumpukan batu bara, hal demikian meninggalkan kesan bahwa area tersebut tertutup dari pantauan publik.

Ia mendesak dinas SDM Sulbar agar segera ambil langkah atau memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang diduga kuat tidak mengindahkan kepmen 1827 tahun 2018 yang mengatur syarat penumpukkan batu bara. (*)

 

 

Comment