APKAN RI Pertanyakan Laporan Tambang Galian C di Polres Pasangkayu yang Diduga Ilegal

Pasangkayu,- Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN-RI) DPW Sulawesi Barat, mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan terkait tambang Galian C yang diduga ilegal di Lariang Pasangkayu.

DPW APKAN RI Sulbar telah melaporkan secara resmi CV. Wahab Tola ke Polresta Pasangkayu, atas dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Aktivitas Tambang Ilegal Galian C di sungai Lariang, pada tanggal 17 Mei 2024 lalu.

Menurut Sekretaris DPW APKAN RI Sulbar, Bahtiar Salam CV. Wahab Tola tidak memiliki Izin Operasional Perduksi (IOP) saat diawal melakukan tambang galian C.

Ia merujuk pada surat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasangkayu tertanggal 13 mei 2024 nomor 970/395/V/2024/Bapenda, Perihal data dokumen Setoran pajak Tambang Galian C oleh CV. Wahab Tola mulai sekitar April Tahun 2023 sampai sekarang, dan surat penegasan dari Dinas ESDM provinsi Sulawesi barat Tanggal 15 mei 2024 dengan Nomor : 500.10.2.3/179/2024 perihal : Tanggal terbit Izin IOP CV. Wahab Tola.

Berdasarkan surat dinas ESDM tersebut menerangkan bahwa tanggal keluar IOP CV. Wahab Tola, pada tanggal 30 april 2024.

“Maka dari keterangan dua surat tersebut, semakin meyakinkan bahwa selama kurang lebih 2 Tahun lamanya CV. Wahab Tola di duga melakukan Aktivitas tambang tanpa mengantongi Izin Operasional Produksi (IOP),” dan kasus ini bkn kasus yang rumit untuk dibuktikan pelanggarannya, sebab data kami sudah lengkap, ujar Bahtiar kepada mediaekspres.id di Mamuju, Kamis, (1/08/2024).

 

Baca Juga : Proyek Bungker Linac Radioteraphy APKAN RI Desak Pj. Gubernur Sulbar Turun Tangan

Baca Juga : Diduga Perusahan Tambang Batu bara di Bonehau Langgar Kepmen

 

Lanjut ia mengatakan, CV. Wahab Tola jelas melanggar ketentuan umum Undang -undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan batu bara dan mineral Pasal 158 dan sesuai pasal 35. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak 100 Miliyar.

APKAN RI DPW Sulbar meminta kepada Polres Pasangkayu agar mempercepat Penyidikan memanggil saksi-saksi terkait Salah satunya Dinas ESDM Sulbar, DLHD Sulbar selaku kajian teknis penerbitan izin tambang, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar selaku yang menerbitkan izin.

Bahtiar berharap agar Polres Pasangkayu dapat bekerja secara profesional dan jangan ada main mata terhadap pihak terlapor, yaitu CV. Wahab Tola, dan apabila dalam peroses penyidikan nantinya sudah memenuhi unsur Formil dan material, kiranya dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Pasangkayu untuk P21 serta peroses selanjutnya Kejaksaan Negeri Pasangkayu melimpahkan ke pengadilan Negeri Pasangkayu untuk di sidangkan.

Saat dikonfirmasi Polres Pasangkayu mengatakan dengan singkat.

“Msih dalam lidik,” ujar Kasatreskrim Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Barubara. (*)

Penulis : Muhammad Iksan

Editor : mediaekspres.id

Comment