Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 339 perkara korupsi di pengadaan barang dan jasa dengan modus yang beragam. Mulai dari pengkondisian lelang hingga markup harga pengadaan.

Dilansir dari instagram @officialkpk, merilis survey penilaian integritas tahun 2023 mengungkapkan koresponden menilai 53 persen hasil Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tidak bermanfaat.

Lalu apa langkah KPK untuk menutup celah korupsi yang terjadi dan membentuk sektor pengadaan barang dan jasa yang akuntabel dan transparan?

Hingga 22 Januari 2024 KPK telah menangani 339 perkara korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.

Adapun modus penjelasan KPK pada modus Korupsi pengadaan barang dan jasa telah ditangani KPK. Selain itu suap atau gratifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan proses PBJ. Mark up harga pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan harga asli.

“Pembayaran PBJ yang dilakukan namun barang atau jasa tidak pernah diterima manfaatnnya,” tulis KPK di Instagram @officialkpk

 

Baca Juga : Singgung DAK Pendidikan Sulbar, KPK: Ada Indikasi Tipikor, Laporkan!

Baca Juga : Setelah Periksa DPRD, KPK Sasar Kantor Bupati Polman

 

Lanjut KPK merilis ada lima kasus korupsi sektor pengadaan barang dan jasa yang ditangani KPK pada tahun 2023. Yaitu: Korupsi Pembagunan dan pemeliharaan rel kereta api pada Ditjen perkeretaapian kementerian perhubungan dengan nilai suap Rp.14,5 Miliar.

Korupsi pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City dengan nilai suap Rp.924,6 juta dan sejumlah barang mewah.

Korupsi proyek pelebaran jalan dan pengadaan listrik dan PJU Perumahan di pemkab Bima, NTP. Dengan nilai suap Rp.8,6 Miliar.

Korupsi pengadaan jalan di Kalimantan Timur, dengannilai suap Rp.1,5 Miliar.

Korupsi Pembagunan jalan dan jembatan di Maluku Utara dengan nilai suap Rp.2,2 Miliar.

Untuk menutup celah korupsi yang terjadi, KPK menyampaikan beragam upaya dan strategi kepada K/L/PD, diantaranya :

Melalui survey penilaian integritas 2023 :

a. Memperkuat independensi unit pelaksana dan pengawas seperti Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan Inspektorat di K/L/PD.

b. Mekanisme pengawasan internal dan eksternal, serta audit yang teratur untuk mencegah korupsi.

c. Pengadaan barang dan jasa yang wajib dilakukan melalui e-catalog.

KPK melalui starnas PK :

Meluncurkan fitur pengawasan e-audit pada katalog elektronik pengadaan barang dan jasa, sehingga dalam proses pengadaan dapat mengedepankan transparansi dan terdapat pengawasan yang optimal untuk menutup celah korupsi yang terjadi. (*)

Comment