MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit semula ditetapkan oleh Ketua Tim Penetapan TBS Sulawesi Barat (Sulbar) di angka 2,101.64 Rupiah untuk umur tanam Sepuluh Sampai Dua Puluh Tahun.
Menangapi itu, pihak asosiasi petani kelapa sawit tak mau kecolongan yang ke sekian kalinya. Sehingga dengan sikap legowo harga dikembalikan sesuai kesanggupan perusahaan, dengan syarat komitmen dan konsistensi. Hingga akhirnya harga TBS disepakati di angka 1,635.72 Rupiah.
Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Sulbar, Syamsul Ma’arif meminta Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk tidak lari dari harga yang sudah ditetapkan. Dan apabila dalam beberapa waktu kedepan terjadi perubahan harga yang signifikan, pihaknya akan kembali mengundang Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit.
“Dengan demikian, mohon teman-teman (PKS) tidak lari dari ini (harga yang ditetapkan),” harap Kadisbun Sulbar, sebelum menutup rapat, Senin 20 Juni 2022.
Tumpuan kepada PKS untuk membeli sawit sesuai harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, pun tidak bisa ditanggung sepenuhnya. Sebab PKS melakukan pembelian mengikut hasil analisis pihak manajemen.
“Tadi hanya kesepakatan bukan penetapan. Itupun nggak akan bakal digunakan teman-teman, karena apa ? kok satu enam kok. Harga kan bukan kami yang tetapkan, dari analisa manajemen kan,” kata Tugiran, pihak PT Astra Agro Group.
Kemudian pihak PT. Trinity, Charles, menyampaikan kondisi harga TBS yang ditetapkan sudah sesuai harga dilapangan. Ia pun berharap ritmenya ada pertumbuhan.
“Fluktuasi harga ini memang diluar kontrol. Karena manajemen mengacu pada keadaan pasar, sehingga keadaan sekarang memang kita di angka segitu,” jelasnya.
Selain itu, Charles berharap, untuk penyelesaian masalah pada kondisi saat ini ada baiknya untuk keluar dari Permentan. Karena dianggap penerapan Permentan tidak pas pada kondisi sekarang. Sehingga ia berharap ada diskresi atau kebijakan khusus merespon penerapan pelarangan ekspor CPO sebelumnya.
“PKS memang, kalau kita mengacu pada Permentan itu ada kewajiban. Tapi kan Permentan ini dirumuskan berdasarkan situasi, tidak adanya pelarangan ekspor,” jelasnya.
Di tempat lain, Ketua Apkasindo Perjuangan Mamuju, Bustan P, menilai harga yang ditetapkan mengacu pada rendemen sawit dengan kualitas terburuk, 16,75 persen. Demikian dianggap asumsi sepihak perusahaan.
Padahal kata dia, sebelumnya sudah ada tim khusus independen yang melakukan penelitian kualitas randemen kelapa sawit di Sulbar dan hasilnya di angka 21,48 persen. Randemen tersebut berlaku selama lima tahun, dan diakui masih berlaku sampai sekarang, akan tetapi perusahaan tidak mau menggunakannya sebagai acuan penetapan harga.
“Kita mau arahkan untuk menetapkan 2.200 lebih, rugi juga dan jadi polemik juga kalau kita ngotot, karena tidak akan diikuti juga perusahaan,” ungkapnya.
Bustan P menyampaikan, meskipun pihaknya mengikut alur pemerintah dan PKS dalam penetapan harga yang berlangsung. Tetapi poinnya akan ada rapat lanjutan untuk membahas masalah data-data yang disampaikan oleh PKS.
“Semua tadi kan, argumennya sepihak tidak ada data pembanding untuk membenarkan itu, sehingga kami percaya tapi tidak yakin,” terangnya.
Ia pun berharap dengan harga yang ditetapkan, PKS melakukan pembelian tidak keluar dari ketetapan. Karena pihaknya sudah merespon keluh kesahnya perusahaan. Dan apabila itu terjadi, maka pihaknya akan menemui Kadisbun untuk meminta pertanggungjawaban selaku ketua tim penetapan yang ditunjuk oleh pemerintah.
Baca juga
Harga TBS Sulbar Turun Per Juni 2022
Kerap Timbulkan Polemik, Disbun Sulbar Kembali Jadwalkan Rapat TBS
“Kalau tidak mampu bertanggungjawab, kami akan temui pak gubernur, bahwa tim penetapan yang mewakili pemeritah tidak komitmen dan konsisten. Dan kalau orang seperti ini bagaimana, bisa dibina atau bagaimana?,” tegas Bustan P.
Reporter: Irwan
Editor : Mediaekspres.id
Comment