MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) kembali menjadwalkan Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit, Senin 20 Juni 2022.
Rapat tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018, yang sebelumnya dinilai oleh Pj Gubernur Sulbar telah menimbulkan multitafsir. Sehingga perlu tabayyun ke si pembuat peraturan.
Sebab, kerap kali hasil rapat tidak berjalan di lapangan dan menimbulkan polemik. Dikarenakan Perusahaan sawit selaku pihak produsen keluar dari rel yang sudah disepakati. Seperti melakukan pembelian TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan.
Melihat fenomena ini, pemerintah Sulbar juga tidak bisa berbuat banyak seperti yang diharapkan oleh asosiasi petani kelapa sawit.
Meskipun begitu, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Perjuangan Kabupaten Mamuju, Bustan P, tetap berupaya melakukan penekanan kepada pemerintah, untuk bersikap tegas dan mampu menjalankan mekanisme aturan penetapan harga TBS yang ada ‘Permentan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Baca juga
“Tetap melakukan penekanan terhadap pemerintah–bersikap tegas dan mampu menjalankan mekanisme aturan penetapan didalam ketersesatan ini,” terang Bustan P, Sabtu (18/06/22).
Dalam hal ini, dimaksud Ketua Apkasindo Perjuangan Mamuju, sambil menunggu penjelasan dari Kementan terkait pasal-pasal yang dianggap multitafsir tersebut. Sebagaimana yang dijanjikan oleh Pj Gubernur, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulbar, beberapa hari yang lalu.
Reporter: Irwan
Editor : Mediaekspres.id
Comment