MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Perjuangan Sulawesi Barat (Sulbar) menekankan kepada perusahaan sawit untuk tidak seenaknya menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan tetap mengikuti harga yang sudah disepekati.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Apkasindo Perjuangan Sulbar, Andi Tahmid, Senin (26/04/22).
Menurut Andi Tahmid, ada beberapa perusahaan kelapa sawit di Sulbar yang menurunkan harga TBS, menyusul pasca keterangan Pemerintah Pusat tentang Pelarangan Ekspor bahan baku minyak goreng (RBP Paim Olein) yang akan diberlakukan pada 28 April 2022.
Kata Andi Tahmid, perusahan tidak boleh subjektif menanggapi kebijakan tersebut sehingga seenaknya menurunkan harga TBS kelapa sawit.
“Kalau di analisa yang dilarang bukan ekspor Crude Palm Oil (CPO), tetapi bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dan itu sudah diluruskan oleh Kementan bahwa harga CPO tetap mengacu pada Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN),” terangnya.
Baca juga
Harga TBS Kelapa Sawit di Sulbar Turun
Setelah Menyoroti Dinas Perkebunan Sulbar, Kini Komisi II Datangi Perusahaan
Olehnya itu, lanjut Andi Tahmid menyampaikan, kalaupun perusahaan ingin menurunkan harga maka terlebih dahulu menyurat kepada Ketua Panitia Penetapan Harga dalam hal ini Dinas Perkebunan Sulbar. Yang selanjutnya mengundang asosiasi petani sawit untuk merumuskan ulang harga TBS.
“Harga penetapan kemarin untuk tahun tanam 10 sampai 20 tahun itu di angka Rp 3.333 Perkilogram dan kalau perusahaan mengacu di rendemen 18 itu mestinya harga Rp 2.980 sekian. Nah inikan perusahaan rata-rata membeli TBS di bawa harga penetapan,” ungkap Tahmid.
Lebih lanjut Andi Tahmid menyampaikan, pihaknya akan segera menyikapi kasus tersebut dengan menyurat ke Pemprov Sulbar.
“Apkasindo Perjuangan akan menyurat ke provinsi – panitia penetapan. Kalaupun tidak ada respon, Apkasindo Perjuangan akan bikin langkah langkah tegas,” pungkasnya.
Reporter: Irwan
Editor : Mediaekspres.id
Comment