Jemaah Salah Ambil Setoran, Bisa Gugur Naik Haji

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji.

Sementara mengenai dana calon jemaah haji, pemerintah memberikan dua pilihan kepada para calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini.

Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulbar, H. Suharli, dana setoran pelunasan calon jemaah haji bisa di ambil kembali dan bisa di simpang dengan memperoleh nilai manfaat atau nilai tambah yang di kelolah secara syariah.

“Bagi Calon jemaah haji yang tidak mengambil setoran pelunasan mendapat nilai manfaat dan di transfer langsung melalui rekeningnya,” kata Suharli saat ditemui di kantornya, Senin (14/6/21).

Baca Juga

Olehnya itu, Suharli menekankan kepada para calon jemaah haji untuk tidak salah mengambil setoran hajinya karena bisa gugur posisinya di daftar tunggu atrean keberangkatan tahun depannya.

“Jadi melalui kesempatan ini, saya sampaikan untuk hati-hati mengambil keputusan, dalam artian jangan sampai setoran awalnya yang di ambil padahal hanya setoran pelunasannya yang bisa di ambil,” pungkasnya.

Reporter: Irwan

Editor : Mediaekspres.id

Comment