Pengendara Wajib Tahu, Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Bisa Tuntut Pemerintah

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Pengendara yang mengalami kecelakaan akibat kerusakan jalan ternyata bisa menuntut ke pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU LLAJ itu, tuntutan bisa diajukan ke Kementerian PUPR untuk jalan skala nasional dan Dinas PUPR untuk jalan provinsi atau kabupaten.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar, Komisaris Besar Deden Supriatna mengakui soal adanya aturan tersebut.

Namun begitu, kecelakaan tunggal karena kerusakan jalan tidak serta merta bisa melakukan penuntutan ke pemerintah.

“Kita harus lihat dulu sampai sejauh mana sarana dan prasarana jalan itu dapat berakibat mencelakakan pengguna jalan yang melintas,” terang Deden, belum lama ini.

Ia menjelaskan, kepolisian rutin mengevaluasi kondisi jalan yang ada. Hal tersebut guna memberi peringatan kepada pihak pemerintah agar segera membenahi jalan yang dianggap rusak.

Sekadar diketahui, poin penting dalam UU 22 Tahun 2009, antara lain pasal 24 ayat (1) menerangkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak, yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya pasal 24 ayat (2), jika belum dapat melakukan perbaikan, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Adapun sanksi diatur dalam pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni setiap penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban luka ringan, kerusakan kendaraan atau barang, dipidana paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Untuk luka berat, pelaku bisa dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sementara korban kecelekaan lalu lintas hingga meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Selain itu, pasal 273 UU Nomor 22 tahun 2009 juga mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu atau tanda di jalan rusak, yakni pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda Rp 1,5 juta.

Reporter: Harly

Editor     : Mediaekspres.id

“Kau harus berani mempertahankan nyalimu untuk selalu bertanya pada kemapanan, kelaziman, dan segala bentuk pidato yang disuarakan oleh para penguasa.”

Che Guevara

Comment