Sulbar Darurat Kekerasan Seksual Anak

Senada PMII, Wakabid Sarina DPD GMNI Sulbar, Misbah berharap, korban segera mendapatkan pendampingan trauma healing dari ahlinya.

Menurut Misbah, kejadian yang menimpa korban pasti akan berpengaruh pada kesehatan dan psikologi korban.

“Korban masih anak yang berusia 13 tahun mendapat perlakuan-perlakukan tidak senonoh akan meninggalkan bekas luka yang mendalam terlebih pelaku adalah keluarga terdekat,” ungkapnya.

Baca juga:

Iming-iming Uang, Pria ini Setubuhi Anak Dibawah Umur

Lebih jauh, pengurus Sarina GMNI Sulbar itu menjelaskan, maraknya kasus seperti di Mamasa dan Mamuju menggambarkan bahwa regulasi yang ada tidak memiliki pengaruh terhadap tindak kejahatan seksual.

“Meski sudah ada berbagai ancaman dan pemberatan hukum. Di sisi lain juga ini menggambarkan lemahnya keimanan pelaku,” tambah Misbah.

Ia pun menilai, perlu pendampingan dan program khusus dari instansi terkait, termasuk Babinsa dan Babinkamtibmas. Selain itu keterlibatan komunitas pelajar/mahasiswa sangat diharapkan dalam kegiatan sosialisasi, agar hal serupa tidak terjadi lagi.

Dilansir dari data Komnas Perempuan dan Anak, ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama 2017 hingga 2018.

Terdiri dari 335.062 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama, serta 13.384 kasus yang ditangani oleh 237 lembaga mitra pengadalayanan, tersebar di 34 Provinsi.

Komnas Perempuan mengirimkan 751 lembar formulir kepada lembaga mitra pengadalayanan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 32%, yaitu 237 formulir.

Reporter: Firda Mutmainnah

Editor     : Mediaekspres.id

“Kekuatan terbesar yang dimiliki dunia adalah generasi muda dan kecantikan seorang wanita.”

Chanakya

Comment