Kapolres Mamasa Larang Anggota Mudik: Bandel, Dapat Hukuman Disiplin!

MAMASA, MEDIAEKSPRES.id – Lebaran tahun ini akan berbeda bagi anggota Polri karena tidak diperbolehkan pulang kampung atau mudik lebaran.

Hal itu sesuai dengan isi surat telegram (TR) nomor ST/1083/IV/KEP./2020 yang telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Merespon hal itu, Kapolres Mamasa AKBP Indra Widiatmoko mengatakan, personil Polri khususnya di Kabupaten Mamasa yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, akan mendapat disiplin sesuai aturan di internal kepolisian.

“Imbauan bagi personil Polri dan PNS Polri sangat jelas bahwa tidak boleh mudik, maka hal tersebut harus diindahkan karena termasuk tugas tanggung jawab pekerjaan,” kata Indra Widiatmoko via pesan singkat WatshApp, Selasa (7/4/2020).

Namun, hal tersebut tidak menyurutkan semangat pihak kepolisian Kabupaten Mamasa untuk terus berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Tindakan tegas yang dilakukan pihak kepolisian untuk penanganan berupa memberikan sanksi pidana atau denda apabila tidak mengindahkan maklumat Kapolri,” sambung Indra.

Terbukti dengan keterangan beberapa pemuda yang tidak lagi nongkrong di malam hari, karena pihak keamanan rutin jaga malam.

“Respon masyarakat tentunya bermacam-macam tapi banyak yang mendukung karena wabah atau virus ini tidak pandang status sosial,” katanya lagi.

Personel polres Mamasa melakukan razia di sejumlah tempat keramaian. (Foto:Samuel)

Untuk menghadapi pandemi Corona, pihak kepolisian tentu berperan besar mengawasi aktifitas masyarakat agar penanganan bisa lebih efektif.

Untuk itu, Kapolres Mamasa berharap elemen masyarakat mendukung penuh instruksi pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.

“Hal ini demi kebaikan bersama agar  semoga Mamasa terhindar dari wabah tersebut,” tutup AKBP Indra Widiatmoko.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, larangan mudik tersebut mulai berlaku semenjak dikeluarkannya surat telegram tersebut, yakni pada Jumat (3/4/2020).

Selain itu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Polri beserta keluarga juga tidak diperbolehkan untuk mudik.

“Benar, dikeluarkan (surat telegram) agar anggota serta keluarga tidak mudik pada tahun ini untuk mencegah penyebaran virus corona,” kata Argo dilansir dari Kompas.com, Sabtu (4/4/2020).

Reporter: Firda Mutmainnah

Editor     : Mediaekspres.id

Comment