Mamuju,- ‘Mafia tanah’ merajalela di Provinsi ke 33 ini. Terdapat beberapa kasus tanah yang di serobot pihak korporasi dari tahun ke tahun. Sedikitnya, ribuan hektar tanah yang di rambat.
Permasalahan ini tentu berkaitan dengan garapan kawasan hutan lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hak Guna Usaha (HGU), Hak Gunan Bangunan (HGB) maupun sertifikat tanah ganda yang tidak mungkin keduanya asli dan lain sebagainya.
Bahkan tak tanggung-tanggung mafia lahan melakukan pemalsuan dokumen, adalah salah satu modus kejahatan yang paling sering terjadi. Selain itu, penggelapan serta pendudukan lahan kosong secara ilegal dan memperjual belikan tanah sengketa.
Melawan ‘mafia tanah’ cukup sulit, sebab sistem berantai dari atas hingga ke bawah, saling berkaitan. Pemerintah tak bisa menjamin hak kepemilikan lahan yang seharusnya menjadi layanan dasar untuk masyarakat.
Tentu dibutuhkan reformasi total dan penegakan hukum yang kebal suap.
Hal itulah yang kemudian diperjuangkan Lembaga Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Sulbar. Ia mengatakan, banyaknya kasus tanah sengketa hingga penyerobotan hutan lindung di Sulbar yang belum terselesaikan.
“Banyaknya sertifikat tanah yang tidak jelas letak kedudukannya. Ada juga sertifikat tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Selain itu, sertifikat ganda terbit dua kali. Bahkan ada Supradit yang terbit mengalahkan sertifikat tanah. Dan itu banyak masyarakat yang mengalami,” Ujar ketua APKAN RI DPW Sulbar, Noegroho Eko Mardiyono di salah satu warung kopi di Mamuju, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Baca Juga : Ekspedisi Alam Raya Batu Ukir, Jejak Peradaban Sampaga
Lanjut Eko sapaan akrabnya mengatakan, pihaknya akan memantau dan memperjuangkan mengusut kasus mafia tanah di Sulbar. Selain itu, ia meminta kepada pemerintah agar turun lapangan melakukan pengawasan ekstra.
“Jangan nanti terjadi baru diawasi,” ujarnya
Eko menjelaskan, rata-rata kasus tanah yang muncul dipermukaan adalah, penyerobotan oleh pihak korporasi atau perusahaan yang berskala besar. Bahkan mereka secara terang-terangan merambat kawasan Hutan Lindung untuk memuluskan kelancaran pada sebuah bisnis korporasi.
Ketua APKAN RI DPW Sulbar ini tak tanggung-tanggung menyebut salah satu perusahaan, yaitu PT.PSK Sulawesi Barat yang diduga merambat hutan lindung kurang lebih 2000 hektar luasnya, yang ada di Provinsi Sulawesi Barat.
“PT. PSK Sulawesi Barat itu diduga merambat hutan lindung seluas 2000 hektar,” jelasnya. (*)
Penulis : Muhammad Iksan
Editor : mediaekspres.id
Comment