Sangat hangat di perbincangkan terkait polemik Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum Camat Kalumpang dan videonya viral dimedsos serta sangat menyita perhatian publik dari berbagai kalangan. Videonya itu pun sontak menimbulkan beragam asumsi serta gelombang perlawanan oleh kaum pemuda dan mahasiswa di sulawesi barat.
Tepatnya pada tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wita. Informasi tersebut berhembus merasuki cakrawala dimensi ruang kaum marjinal yakni beberapa mahasiswa dan pemuda di Sulbar.
Berbagai argumentasi kajian menghiasi serta mewarnai pertemuan pertama tersebut, tepatnya Senin di area pendopo. Pada pertemuan tersebut, diinisiasi oleh sepuluh pemuda. Singkat, pertemuan tersebut sangat alot serta menghasilkan komitmen untuk menggaungkan semangat api perlawanan kemudian melahirkan embrio pergerakan yang disepakati yakni Gerakan Pemuda & Mahasiswa Merdeka Sulbar.
Nama pergerakan tersebut dinilai sangatlah sakral sebab terbentuk bertepatan dimomentum sumpah pemuda, atas dasar filosopis sumpah pemudalah yang menggiring pergerakan mulia tersebut. Darah serta amarah pemuda yang tergabung dalam barisan tersebut, sangat menggelora akibat dampak arus gejolak benalu demokrasi yang seakan ingin mengkerdilkan demokrasi dengan perilaku pelanggaran netralitas. Apatah lagi peneyelenggara pemilu dinilai mandul serta tak bertaji dalam melakukan eksekusi.
Kemudian, gelombang arus perlawanan pertama diselenggarakan di kantor DPRD Sulbar yang bertepatan pada hari pelantikan ketua DPRD Sulbar, alhasil anggota DPRD sulbar memberikan tiga recomendasi catatan ke Bawaslu :
1. Agar Bawaslu lebih profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yaitu mempertegas pengawasan dalam proses pilkada dan melakukan dan menindak tegas kepada siapapun melakukan pelanggaran.
2. Agar Bawaslu secara khusus sementara konsen dalam melaksanakan tugasnya khususnya mengawasi dan melaporkan jika ASN yang tidak netral. Kepada pihak yang berwajib dalam mengawal hingga ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
3. Agar Bawaslu senantiasa transparansi dalam hal penggunaan anggaran sehubungan dengan pelaksanaan tugas,nbaik yang bersumber dari APBD mamupun dari APBN.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh sepuluh anggota DPRD Sulbar pada selasa tanggal 29 oktober 2024 dikantor DPRD Sulbar.
Tidak surut sampai disitu, gelombang arus perlawanan kedua di lanjutkan pada Jum’at 1 November 2024 di Kantor Bupati Mamuju dan titik akhir didepan kantor Bawaslu mamuju.
Namun sungguh miris dalam menyuarakan aspirasi tidak satupun pegawai ASN di Pemkab Mamuju yang menampakkan batang hidungnya, justru yang terjadi ialah insiden kriminaliasi oleh diduga oknum satpol pp kab mamuju, yang mengakibatkan luka gorasan ditangan dan terasa pegal disekucur tubuh. Atas insiden tersebut, mosi tidak percaya terhadap pemkab Mamuju tersuarakan secara lantang dan menggema.Kemudian muncul asumsi bahwa pemkab mamuju dinilai anti kritik .
Rehab sejenak memasuki waktu sholat juma’at, sembari meluruskan badan yang terasa pegal.
Tepat pada pukul 14.00 akhir perjuangan parlemen jalanan ditumpah ruakan di didepan kantor Bawaslu Kab.Mamuju, berbagai orasi kritik terhempaskan, serta pertanyaan kritis terlontarkan, namun lagi-lagi ketua bawaslu tidak menampakkan wajah serta batang hidungnya dihadapan pemuda dan mahsiswa sulbar, sangat miris sekali.
Pada akhirnya terjadi dialog pihak bawaslu yang mewakili bahwa mereka akan koordinasi dengan pihak kejari mamuju serta polresta mamuju yang tergabung dalam sentra gakumdu terkait kasus pelanggaran oleh oknum Camat Kalumpang yang dihentikan laporannya dengan Nomor Register 10/REG/LP/PB/30.01/X/2024. Terjadi kesepakatan akan dilakukan audensi dengan sentra gakumdu untuk berdialog terkait kasus pelanggaran netralitas ASN oknum Camat Kalumpang.
Kemudian soal kecelakaan kerja yang dialami oleh salah satu petugas pengawas pemilu di desa karampuang pihak bawaslu baru mengetahui hal tersebut dan akan melakukan tindak lanjut.
Terkait dengan penertiban APK pihak Bawaslu akan mengerahkan seluruh petugasnya baik yang ada di Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk menertibakan jika ada pemasangan APK yang melanggar aturan.
Terkait kasus oknum Camat Kalumpang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten, dapat dilakukan pelaporan kembali ke Bawaslu Provinsi Sulbar, karena menurutnya Bawaslu Provinsi berhak lakukan evaluasi serta meninjau kembali kasus-kasus yang ditangani Bawaslu Kabupaten.
Faktor krusial dari segala bentuk poin tuntutan ialah transparansi anggaran, pihak Bawaslu menuturkan bahwa untuk anggaran tahun ini dikelolah yakni kurang lebih 9,5 miliar, namun untuk tahun 2022 dan 2023 belum bisa dijabarkan karena sekretaris dan ketua tidak ada dikantor.
Walaupun hasilnya diakui kurang maksimal dan dinilai Bawaslu Kab Mamuju kurang siap,pejuang demokrasi yang tergabung dalam Gerakan pemuda dan mahasiswa merdeka sulbar komitmen untuk lakukan advokasi anggaran di bawaslu kab. Mamuju untuk memastikan terselenggaranya pemerintahan yang baik dan bersih dari indikasi korupsi, serta semangat api perlawanan sebagai alarm pengingat tidak akan surut apapun yang terjadi.
Aksi parlemen jalanan telah dilakukan dan selanjutnya dari hasil data yang telah dimiliki akan disampaikan ke DKPP, KEJAGUNG, MABES POLRI serta BAWASLU RI untuk selanjutnya melakukan tindakan, terlepas apapun hasilnya asalkan prosesnya berjalan dan tentu komitmen untuk mengawasi seluruh rangkaian prosesnya.
Munajat kepada ALLAH SWT untuk senantiasa meridhoi perjuangan ini Allahuakbar.
Wallahul Muaffiek Ila Aqwamiethatrieek Wassalamu Alaikum Warahmatullhi Wabarakatu.
Salam Pergerakan.
penulis :
(Andika Putra)
Comment