Tindakan Bawaslu Mamuju Sudah Sesuai Prosedur

MAMUJU,- Kritikan yang dialamatkan kepada Bawaslu Mamuju terkait tindak lanjut Kasus Camat Mamuju, menuai pro dan kontra.

Mantan Komisioner Bawaslu Mamuju periode 2018-2023 Faisal Jumalang yang pada masanya bersama Gakkumdu pernah mempidanakan sejumlah kasus ASN.

Menurut dia, kasus camat Kalumpang itu sudah benar dan telah sesuai prosedur. Faisal meminta agar dilakukan uji di Ombudsman

“Kalau tidak percaya silahkan uji di Ombudsman Sulawesi Barat selaku Pengawas Pelayan Publik. Dimana Bawaslu Mamuju juga adalah salah satu penyelenggara pelayanan publik,” ujar Faisa Jumalan pada rilis persnya, Minggu, 3 November 2024.

“Di DPRD, juga bisa tetapi agak jauh mutarnya karena aspirasi mereka disampaikan dulu ke Bawaslu RI. Terus Bawaslu Melakukan evaluasi internal, jika ada salah yach palingan teguran. Tetapi jika ke Ombudsman akan dikaji pelanggaran Administrasinya dan jika terdapat salah prosedur maka Ombudsman akan langsung memberikan “Saran Perbaikan” yang harus dilaksanakan ulang oleh Bawaslu Mamuju,” jelasnya

Menurut dia memenjarakan orang itu memang tidak gampang, karena dalam penegakan hukum pidana ada namanya asas akusator, dimana terlapor harus dijadikan Objek yang harus dilindungi hak asasinya. Selanjutnya ada asas dubio pro reo (Jika terdapat keraguan dalam pembuktian suatu perkara, maka keraguan tersebut harus ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa).

“Dimana letak keragu-raguannya kira-kira,”

 

Baca Juga : Kampanyekan Paslon Nomor 1, Camat Kalumpang Dilaporkan

 

Bawaslu dalam Pilkada hanya diberi waktu 5 (lima) hari kalender, bukan hari kerja untuk melakukan penyelidikan sebelum menetapkan tersangka, dalam masa 5 hari itu Bawaslu harus memeriksa Pelapor, terlapor, saksi dan ahli. Tentu Bawaslu agak kesulitan mendapatkan Ahli Bahasa yang mirip Bahasa Kalumpang (capture yang beredar ada instruksi yang mirip berbahasa Kalumpang). Belum lagi harus ke Makassar untuk mememeriksa Ahli Forensik terkait video tersebut apakah bukan editan, karena Sulbar belum memiliki fasilitas laboratorium forensik (Labfor).

“Dalam waktu lima hari ini, Gakkumdu harus melakukan kajian apakah menetapkan tersangka atau tidak, jika ragu ingat ada asas di atas. Kira-kira pandangan saya begitu,” urainya.

Sebelumnya, Aliansi Pemerhati Demokrasi Sulawesi Barat, telah beberapa kali melakukan demonstrasi di kantor Bawaslu Mamuju. Ia menyampaikan beberapa Persoalan yang di tangani Bawaslu sudah masuk ke tahap selanjutnya.

Selain kasus Camat Kalumpang, ASN dan Kepala Desa yang diduga melakukan pelanggaran, Ia juga bersyukur Kasus Kapus Ranga-Ranga sudah masuk ketahap selanjutnya, walaupun beberapa kasus dihentikan dan Bawaslu tidak menyampaikan secara rinci alasan kenapa di hentikan.

“Kami berharap Bawaslu Mamuju agar menyampaikan secara terbuka kepada publik, untuk tidak menimbulkan narasi tersendiri terhadap penanganan pelanggaran pemilu,” kata Korrdanitor Lapangan Riswan beberapa waktu yang lalu dalam orasinya.

Ia berharap profesionalitas sentra Gakkumdu dalam bekerja, jangan terlalu banyak pertimbangan, jika terjadi pelanggaran, hukum harus ditegakkan, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan terus menerus yang menjadi kebiasaan.

“Karena dianggap hal yang biasa karena hukum yang tidak tegas,” jelasnya (*)

 

Comment