Kembangkan Kasus Tambang Diduga Serobot Hutan Lindung di Pasangkayu, Gakkum Sulbar Periksa Sejumlah Saksi

Mamuju,- Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, telah memeriksa para saksi terkait kasus dugaan pertambangan pasir yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung.

Pemeriksaan saksi tersebut, dilakukan di kantor Gakkum Sulbar di jalan Soekarno Hatta Mamuju.

Adapun yang diperiksa antaran lain Komisaris sekaligus penanggungjawab CV. Maju Bersama, H. Suhardi, dan Direktur CV. Wahab Tola, H. Wahab Tola yang didampingi oleh pengacaranya, serta pemilik alat berat yang disita Gakkum Sulbar.

Mereka dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus tambang pasir, yang dimana aktifitasi pertambangan tersebut, diduga Stock Pilenya masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Jadi yang kita panggil hari ini dalam rangka tindak lanjut proses penyelidikan yang kemarin. Untuk selanjutnya nanti kita rilis,” ujar Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, yang membawahi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, Muhammad Amin, di Mamuju, Rabu 21 Agustus 2024.

 

Baca Juga : Selain WNA Asal Korea, CV Wahab Tola dan CV Maju Bersama Juga Diduga Serobot Hutan Lindung di Pasangkayu

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, yang membawahi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, Muhammad Amin. (Foto: mediaekspres.id)

 

Terkait akan adanya tersangka lain pada kasus tersebut, Gakkum Sulbar belum dapat memastikan. Namun pihaknya, terus mendalami proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Sementara itu, ditempat yang sama, Komisaris sekaligus penanggungjawab CV. Maju Bersama usai menjalani pemeriksaan dihadapan sejumlah wartawan mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui kalau stock pile perusahaan tambang itu, masuk dalam kawasan hutan lindung (HL).

Menurutnya, Hutan Lindung (HL) yang menjadi masalah saat ini, CV. Maju Bersama tidak terlibat.

“Adapun penggunaan HL itu, yaitu antara Mr. K dan pemilik lokasi. Kalau kami itu tidak berurusan dengan itu. Saya hanya sebatas izin operasional di sungai,” ujar H. Suardi

Ia menjelaskan, bahwa CV. Maju Bersama memiliki kelengkapan dokumen, seperti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Selain itu, hubungan kerja sama antara CV. Maju Bersama dengan Investor WNA asal Korea tersebut, hanya sebatas kerjasama produksi pasir dengan batas sungai.

Komisaris sekaligus penanggungjawab CV. Maju Bersama, H. Suardi saat diwawancarai sebelum media. (Foto : mediaekspres.id)

 

Masih ditempat yang sama, Pengacara H. Wahab Tola, Khaidir mengatakan, usai memberi keterangan kepada penyidik Gakkum Sulbar, ia mengatakan bahwa ada lebih 32 pertanyaan Gakkum yang diajukan kepadanya.

Salah satu pertanyaan tersebut dasar menyewakan tanah yang saat ini diduga masuk dalam Kawasan Hutan Lindung. Ia menjawab, bahwa dasar tersebut karena H. Wahab Tola memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan oleh pertanahan Kabupaten Mamuju saat itu pada tahun 2002.

Adapun perjanjian sewa tanah antara kliennya dengan Mr. K itu, tertuang dan tertulis.

Iapun juga mempertanyakan status Hutan Lindung diatas tanah yang bersertifikat milik H. Wahab Tola itu.

“Apa bila ada sertifikat apakah itu status hutan lindung. Kami mempunyai sertifikat hak milik. Adapun terdata status hutan lindung itu, kami belum tau. Karena belum ada peta yang kami liat baik dari Gakkum Sulbar maupun BPN (Badan Pertanahan Nasional),” jelasnya.

 

Baca Juga : Suplai Pasir ke IKN, WNA Korea di Tangkap Serobot Hutan Lindung di Pasangkayu

Baca Juga : APKAN RI Pertanyakan Laporan Tambang Galian C di Polres Pasangkayu yang Diduga Ilegal

 

Lanjut dia, status tanah tersebut tidak ada hubungannya dengan CV. Wahab Tola. Menurut dia, kliennya Wahab Tola itu atas nama pribadi yang dimana kliennyalah sebagai penyedia tanah yang disewa oleh Mr. K.

Kuasa Hukum, H. Wahab Tola, Khadir, SH., MH dan Salmi, SH., MG saat diwawancara sebelum media usai memberikan keterangan di kantor Gakkum Sulbar. (Foto : mediaekspres.id)

 

Sekedar diketahui, menurut informasi, WNA asal Korea Mr. Y itu adalah karyawan pekerja. Aktor utama atau investor yang bekerja sama dengan CV. Maju Bersama adalah juga WNA Asal Korea berijisial Mr K. Sehingga berita ini dirilis, belum diketahui kapan jadwal pemanggilan Mr. K untuk dimintai keterangan oleh Gakkum Sulbar.

Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Sulbar mendesak kepada Gakkum, agar Mr. K yang diduga aktor utama pengerusakan hutan lindung agar ditangkap.

“Harus di cari dan dan ditahan segera, jangan sampai lari ke negaranya, Gakkum harus cepat dan sigap melakukan koordinasi dengan ke dutaan Korea Selatan untuk Indonesia di Jakarta,” ujar Sekretaris APKAN RI DPW Sulbar, Bahtiar Salam saat dikonfirmasi.

Menurutnya, hal itu Gakkum harus lakukan, dalam rangka mencegah Mr. K ke luar negeri dan Kedutaan dapat membantu Gakkum untuk menemukan Mr. K.

Lanjut Bahtiar, ia meminta Gakkum melakukan konferensi pers untuk menyampaikan ke publik kalau stok pile CV. Maju bersama dan CV. Wahab Tola tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Ataukah masuk tapi mereka punya izin atau apalah yang bisa dibenarkan oleh hukum yang berlaku dan meminta perlihatkan dokumen pengelolaannya. Karena dalam aplikasi dinas kehutanan itu masuk semua,” jelas Bahtiar.

Sebelumnya, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Gakkum) Sulbar mengamankan salah seorang investor Warga Negara Asing (WNA) asal Korea inisial Mr. Y (72), pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Ia diduga menyerebot Hutan Lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, untuk menjalankan bisnis penambangan pasir untuk menyuplai pasir pembagunan Ibu Kota Negara (IKN).

Selain menahan WNA Asal Korea itu, Gakkum Sulbar juga menyita sejumlah barat antara lain, 2 unit dumptruck 10 roda, 1 unit loader, 4 unit excavator, dan 1 unit dumptruck 6 roda yang digunakan beroperasi mengeruk pasir di kawasan lindung. (*)

 

Penulis : Muhammad Iksan

Editor : mediaekspres.id

Comment