Mamuju,-Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Sulbar mendesak Gakkum Sulbar agar menangkap WNA asal Korea itu ditangkap.
WNA asal Korea Selatan itu, berinisial Mr. K. Ia diduga adalah aktor utama dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung stok pile tambang galian pasir di Lariang, Tikke Kabupaten Pasangkayu.
APKAN RI khawatir dikalau Gakkum Sulbar tidak segera menangkap, maka berpotensi Mr. K tersebut kembali ke Negaranya.
“Diduga dia Mr. K itu aktor utama pengerusakan hutan lindung tersebut. Harus di cari dan dan ditahan segera, jangan sampai lari ke negaranya. Gakkum harus cepat dan sigap melakukan koordinasi dengan Kedutaan Korea Selatan untuk Indonesia di Jakarta,” ujar Sekretaris APKAN RI DPW Sulbar, Bahtiar Salam saat dikonfirmasi, di Mamuju, Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca Juga : Kembangkan Kasus Tambang Diduga Serobot Hutan Lindung di Pasangkayu, Gakkum Sulbar Periksa Sejumlah Saksi
Menurutnya, hal itu Gakkum harus lakukan, dalam rangka mencegah Mr. K ke luar negeri dan Kedutaan RI Untuk Korea Selatan dapat membantu Gakkum untuk menemukan Mr. K.
Selain itu Bahtiar juga meminta kepada Gakkum Sulbar agar melakukan konferensi pers untuk menyampaikan ke publik, dikalau stock pile CV. Maju bersama dan CV. Wahab Tola tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Ataukah masuk tapi mereka punya izin atau apalah yang bisa dibenarkan oleh hukum yang berlaku dan meminta perlihatkan dokumen pengelolaannya. Karena dalam aplikasi dinas kehutanan itu diduga telah masuk di wilayah Hutan Lindung,” jelas Bahtiar.
Sebelumnya, balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, telah memeriksa para saksi terkait kasus dugaan pertambangan pasir yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung.
Pemeriksaan saksi tersebut, dilakukan di kantor Gakkum Sulbar di jalan Soekarno Hatta Mamuju.
Adapun yang diperiksa antaran lain Komisaris sekaligus penanggungjawab CV. Maju Bersama, H. Suhardi, dan Direktur CV. Wahab Tola, H. Wahab Tola yang didampingi oleh pengacaranya, serta pemilik alat berat yang disita Gakkum Sulbar.
Mereka dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus tambang pasir, yang dimana aktifitasi pertambangan tersebut, diduga Stock Pilenya masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Jadi yang kita panggil hari ini dalam rangka tindak lanjut proses penyelidikan yang kemarin. Untuk selanjutnya nanti kita rilis,” ujar Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, yang membawahi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, Muhammad Amin, di Mamuju, Rabu 21 Agustus 2024.
Terkait akan adanya tersangka lain pada kasus tersebut dan juga aktor utama WNA Asal Korea Selatan, inisial Mr. K, Gakkum Sulbar belum dapat memastikan. Namun pihaknya, terus mendalami proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. (*)
Penulis : Muhammad Iksan
Editor : mediaekspres.id
Comment