Dinkes Sulbar Terus Berupaya RSJ Dibangun di Sulbar

Mamuju,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) terus berupaya agar Rumah Sakit Jiwa (RSJ) berdiri di Provinsi ke 33 ini.

Hal itu menjadi salah satu langkah strategis Pemrov Sulbar dalam upaya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Provinsi Sulbar.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sulbar, drg. Asran Masdy. Ia terus berupaya mendorong agar RSJ berdiri di Sulbar. Tepatnya di Desa Tadui, Kab. Mamuju, Prov. Sulbar.

RSJ tersebut sudah dilakukan pembebasan lahan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sulbar.

 

Baca Juga : Cegah Stunting Dinkes Sulbar Galakan Program Massilambi

 

Luas lahan yang dibebaskan itu 6 Hektar lebih. Namun belum dipastikan apakah RSJ itu akan terealisasi pada anggaran kementerian kesehatan RI tahun 2025.

“Belum ada kepastian. Kita masih berupaya agar RSJ itu dapat berdiri di Sulbar,” ujar drg. Asran Masdy saat di wawancarai via TLP, Selasa, (30/07/2024).

Ia mengatakan, pihaknya sementara melakukan pemenuhan persyaratan-persyarata agar RSJ dapat terealisasi, termasuk Studi kelayakan yang dilaksanakan oleh Unhas, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Master Plan dan lain-lain.

“Kalau lahannya sudah dibebaskan oleh Perkim kurang lebih 6,8 Hektar. Dan itu sudah memadai dan saat ini tahap proses pengusulan sertifikat. Lebih jelas tanya Perkim dek,” ujarnya

Jumlah anggaran pembangunan RSJ itu masih bersifat makro dikarenakan masih tahap pengusulan, belum dilakukan analisa konsultan dan itu akan melibatkan Dinas PU untuk menghitung secara tehnisnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), pemerintah pusat akan segera membangun RSJ di tujuh provinsi di Indonesia.

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) merupakan fasilitas kesehatan yang wajib ada di setiap provinsi di Indonesia. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 52, ayat 2, disebutkan bahwa “Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling sedikit 1 (satu) rumah sakit jiwa”.

Tujuh daerah tersebut salah satunya Provinsi Sulawesi Barat, belum memiliki fasilitas RSJ. (*)

Comment