Yang Haram Bukan ‘Alkohol’

Entah mulai kapan, kebanyakan muslim “terbelokkan” dari mengharamkan minuman keras (khamr) menjadi mengharamkan alkohol. Hal ini membuat orang Islam jadi semacam anti-alkohol.

Yang haram bukan alkohol, tapi minuman keras yang memabukkan.

“Pembelokan” makna di atas menjadi salah kaprah ketika diterapkan untuk hadis, “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit saja dihukumi haram.”

Jika hadis itu diterapkan ke alkohol, maka semua yang mengandung alkohol dinyatakan haram. Padahal yang haram itu khamr, bukan alkohol.

Contoh termudah adalah tape. Orang membuat tape bukan untuk bermabuk-mabukan, kan? Meski ada kandungan alkoholnya, tape itu halal.

Begitu pula obat batuk, atau obat apapun yang ada alkoholnya. Selama “barang” itu tidak dibuat untuk bermabuk-mabukan dan digunakan sesuai tujuannya, maka barang itu halal.

Faktanya banyak orang takut sama obat batuk yang ada alkoholnya.

Akan menjadi haram kalau barang yang awalnya bukan dibuat untuk bermabuk-mabukan, disalahgunakan untuk bermabuk-mabukan. Itulah kenapa obat-obatan medis itu haram ketika disalahgunakan.

Jadi yang haram adalah:

1. Sebuah barang yang memang dibuat untuk bermabuk-mabukan. Untuk barang ini, banyak atau sedikit sifatnya tetap haram karena sifat dasarnya sudah haram.

2. Sebuah barang yang tidak dibuat untuk bermabuk-mabukan tapi jika dikonsumsi tidak sesuai peruntukan bisa membuat mabuk. Untuk barang ini, jika diniatkan untuk mabuk, maka barang ini menjadi haram.

3. Sebuah barang yang tidak dibuat untuk bermabuk-mabukan, bahkan tidak dibuat untuk dikonsumsi, namun jika dikonsumsi akan memabukkan. Ini meski sedikit juga haram karena pada dasarnya barang itu bukanlah makanan atau minuman.

Alkohol, bukan penentu sebuah makanan/minuman itu menjadi haram, namun lebih pada niatnya.

H. Makdoem Ibrahim, S. Th. I., MA (Ketum Lembaga Dakwah Darul As’adiyah Kab. Mamuju)

Comment