MAMUJU,MEDIAEKSPRES.id – Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi.
Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997.
Atas dasar tersebut Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik implementasi kebijakan nasional pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi tahun 2020 hingga tahun 2024, sebagaimana RPJMN, difokuskan pada revitalisasi kawasan transmigrasi. Khususnya di 52 kawasan transmigrasi prioritas nasional.
Dilansir dari detik com Akmal Malik mengatakan, Transmigrasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Sulbar, melihat pertumbuhannya dinilai sangat bagus.
Ia mencontohkan,Salah satu Desa Transmigrasi yang cukup berkembang, dan satu-satunya di Indonesia yaitu tambak udang Paname di Pasangkayu.
Selain itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini menyampaikan sejumlah target kawasan transmigrasi pada akhir tahun 2024. Dari 52 kawasan, ditargetkan 7 (tujuh) kawasan berstatus berdaya saing, 12 berstatus berkembang, dan sebanyak 33 kawasan berstatus mandiri. Serta ada 100 kawasan prioritas kementerian.
Ia menilai keberhasilan pelaksanaan kebijakan revitalisasi kawasan transmigrasi tidak dapat dicapai dan ditentukan sendiri oleh Kemendes PDTT. Menurutnya, hal ini membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Baik dengan kementerian, lembaga pemerintah daerah, media, masyarakat maupun swasta.
“Diperlukan suatu kolaborasi dan sinergitas yang baik dalam membangun suatu kawasan transmigrasi yang dapat mengoptimalkan potensi-potensi yang ada, baik dari Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA),” Ungkap Akmal Malik dilansir dari detik.com beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan Pemprov Sulbar berkomitmen mendukung program yang ada dengan unsur lokalitas desa. Kebijakan ini mengarahkan semua aktivitas pembangunan sebagai bagian dari upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan berbasis desa.
Penulis : Iksan
Editor : mediaekapres.id
Comment