MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah Republik Indonesia (LAKIP RI) mendorong sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Barat (Sulbar) memperoleh legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal itu dilakukan untuk mempermudah UMKM mendapat bantuan modal usaha dari pihak pemerintah, maupun dari perbankan.
Menurut Ketua LAKIP RI, Aldin Moh. Natsir, salah satu problem UMKM kesulitan mendapat bantuan modal, lantaran kebanyakan dari sektor usaha tersebut tidak memiliki badan hukum. Contohnya dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 yang dialihkan ke pembangunan infrastruktur jalan.
“Kemarin jadi bermasalah karena tidak berbadan hukum. Akhirnya Pemerintah Daerah mengalihkan ke infrastruktur,” kata Ketua LAKIP RI, Senin (04/07/22).
Dalam hal ini, LAKIP RI akan menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) dan Perbankan.
Sejauh ini, kata Aldin Moh. Natsir, baru Kabupaten Mamuju yang sudah terakomodir. Dan dalam waktu dekat diharapkan Pj Gubernur Sulbar, Akmal Malik bisa memberikan sertifikat secara simbolis kepada pemilik UMKM.
“LAKIP RI akan memberikan 500 sertifikat UMKM yang berbadan hukum, dan perlingdungan hukum terkait dengan hak ciptanya (per kabupaten),” ungkapnya.
Lanjut Aldin Moh. Natsir, menyampaikan program tersebut sejalan juga dengan rencana Pemda Sulbar membentuk sentral UMKM di Palipi, Majene.
“Jadi gubernur bikin tempatnya, dan kami LAKIP RI dengan Kemenkumham, serta perbankan memberikan legalitas dan bantuan modal,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, LAKIP RI juga kedepan akan terlibat dalam pembinaan UMKM. Baik itu berupa pelatihan, dengan menggandeng pihak-pihak berkompeten.
Reporter: Irwan
Editor : Mediaekspres.id
Comment