MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) menyita uang sebanyak Rp 4.204.374.856 dari rekening Koperasi BMT Bukit Harapan, milik tersangka kasus Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Pasangkayu tahun 2019.
Uang yang sementara diamankan di Bank Mandiri Cabang Mamuju tersebut, akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses pembuktian penyidikan, maupun di persidangan sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana, nomor 8 tahun 1981.
“Barang bukti ini akan digunakan dalam proses pembuktian penyidikan, maupun persidangan,” kata Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, Jumat (17/06/22).
Sementara Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sulbar, Rizal menyampaikan, uang hasil sitaan tersebut merupakan rangkaian kasus perkara PSR Pasangkayu. Dimana pada dua hari yang lalu telah dilakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka.
“Uang ini adalah, bagian dari tindak pidana yang dilakukan oleh 2 orang tersangka tersebut,” terangnya.
Baca juga
Kasus Replating Mamuju Tengah, Pemuda Mateng Akan Demo Kajati
Lanjut Rizal menyampaikan, total kerugian Negara sebanyak 8 milliar. Namun untuk sementara baru 2,4 milliar lebih yang disita.
“Sebenarnya totalnya 8 milliar, namun uang ini untuk sementara yang bisa kami sita,” pungkasnya.
Reporter: Irwan
Editor : Mediaekspres.id
Comment