MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Dit Res Narkoba Polda Sulbar berhasil mengamankan Bandar Narkoba jenis sabu sebanyak 5 Kilogram di Rangas Barat, Kel. Rangas, Kec. Banggae, Majene pada 11 April yang lalu.
Disampaikan, barang haran yang merupakan pasokan dari Negara tetangga (Malaysia) itu akan di edar di Palu (Sulteng) dan Makassar (Sulsel). Serta kemungkinan besar juga di Sulbar.
“Tersangka adalah Bandar, pengedar dan sekaligus kurir,” ungkap Dir Resnarkoba, Kombes Pol Alpen saat pres release di kantornya, Rabu (13/04/22).
Tersangka inisial W (24) dan R (22) adalah warga Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Akibat perbuatannya Tersangka terancang paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun.
“Kedua Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika tahun 2009,” kata Kombes Pol Alpen.
Reporter: Irwan
Editor : Mediaekspres.id
Comment