MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – DPRD mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) segera membayar tunggakan proyek RS Darurat Sulawesi Barat (Sulbar).
Desakan tersebut muncul dalam rapat koordinasi antara Komisi IV, Komisi II, dan Komisi III, dengan Direktur RS Regional, BPKPD, serta Dinas Kesehatan, Selasa, 24 Agustus 2021.
Rapat itu juga dihadiri Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Halim dan Abdul Rahim.
Ketua Komisi IV, H. Sudirman yang memimpin rapat, menegaskan, tunggakan tersebut harus dibayar mengingat berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Tidak ada alasan, tunggakan ini harus dibayar,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak BPKPD berkilah, proyek RS Darurat tidak masuk dalam mata anggaran Pemprov Sulbar.
Sementara opsi belanja tidak terduga atau BTT juga tidak memungkinkan karena sudah melewati masa tanggap darurat bencana.
“Sesuai aturan, BTT ini hanya boleh dalam masa tanggap darurat. Sementara sekarang sudah lewat masa tanggap daruratnya,” ujar Kepala Bidang Akuntansi BPKPD Sulbar, Habibi.
DPRD pun menyarankan agar sisa sumbangan bencana gempa bumi dari pihak ketiga sebesar sekira Rp 1 miliar, dialokasikan untuk membayar tunggakan tersebut.
Adapun tambahan biaya, pihak legislatif merekomendasikan dua opsi, yakni melalui izin prinsip atau lewat belanja bansos tak terencana, sesuai Permendagri 77 Tahun 2020.
Sementara untuk merinci jumlah besaran biaya yang akan dibayarkan, DPRD merekomendasikan agar proyek tersebut terlebih dulu diaudit oleh BPKP.
Untuk diketahui, pihak pelaksana proyek RS Darurat Sulbar akhirnya membongkar sejumlah paving block akibat belum menerima pembayaran.
Menurut penuturan Direktur RS Regional Sulbar, dr. Indah Nursyamsi, pembangunan RS Darurat merupakan perintah langsung Kepala BNPB saat itu, Doni Monardo saat berkunjung di Sulbar, Januari lalu.
Perintah Doni tersebut juga diketahui sejumlah pejabat Pemprov Sulbar, termasuk Sekda Muh. Idris. (Adv)
Reporter: H
Editor : Mediaekspres.id
Comment