MAJENE,MEDIAEKSPRES,id – Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA) menyoroti mekanisme penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Majene tahun anggaran 2022.
Kisruh dalam rapat paripurna DPRD Majene dengan agenda penandatanganan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), pada Senin (16/8/2021) malam, merupakan gambaran adanya potensi manipulasi penyusunan anggaran APBD Majene.
Ketua JAPKEPDA Juniardi, menyebut penyusunan APBD tahun 2022 harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
“Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD sudah jelas aturannya, jadi tidak boleh seenaknya,” tegas Juniardi, Jumat (20/8/2021).
Harusnya, penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD dilakukan paling lambat minggu kedua bulan Juli dan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS dibuat paling lambat minggu kedua bulan Agustus. “Jadi harusnya ada rentang waktu empat minggu dari penyerahan menuju pengesahan KUA-PPAS,” ungkap pria yang akrab disapa Jun.
Namun faktanya justru menunjukkan jika penyampaian rancangan dan pengesahan KUA dan PPAS dilakukan secara bersamaan pada minggu kedua bulan Agustus.
Hal itu juga dikuatkan oleh banyaknya keluhan anggota DPRD Majene yang ikut paripurna, memprotes pengesahan KUA-PPAS secara bersamaan. Mereka mengaku belum pernah melihat rancangan KUA-PPAS, tapi sudah digelar paripurna pengesahannya.
“Paripurna dewan juga sempat jedah selama 15 menit. Wakil rakyat melakukan pertemuan tertutup di ruang ketua DPRD bersama Bupati Majene. Ini namanya membangun kesepakatan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Selain itu, penyusunan APBD Majene juga bertentangan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi Terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun Anggaran 2022.
Pada poin satu (1) SE tersebut, menjelaskan tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan Pencegahan, Koordinasi, dan Montoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Mengingat potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan dan penganggaran anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat masif, Juniardi mengaku akan terus memantau dan melakukan kajian lebih lanjut terkait program apa saja yang terdapat dalam usulan APBD Majene 2022.
“Kami akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Jelasnya kita akan terus ikuti perkembangan pembahasan APBD Majene. Tidak menutup kemungkinan kami bawa kasus ini ke ranah hukum,” imbuhnya.(*)
Reporter: Rd
Editor : mediaekspres.id
“Penguasa yang mulia adalah pemimpin yang peka dan jenderal yang baik adalah dia yang berhati-hati.”
Sun Tzu
Kesal, Pemilik Material Bongkar Lantai Tenda Pelayanan Kesehatan Darurat RSUD Sulbar
Comment