Saling Silang Bantuan Penajam

 

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju bakal memanfaatkan bantuan Kabupaten Penajam Paser Utara untuk rehabilitasi fisik gedung layanan publik.

Sumbangan dalam bentuk bantuan keuangan khusus (BKK) itu akan membiayai rehabilitasi Puskesmas Binanga, Puskesmas Rangas, dan gedung obat milik Dinas Kesehatan Mamuju. Jumlahnya mencapai Rp 1,25 miliar.

Namun begitu, Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju, Sugianto punya persepsi berbeda soal bantuan Penajam Paser Utara. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya mengalokasikan dana tersebut kepada para penyintas gempa.

“Saya belum tahu kalau ada bantuan dari Penajam. Tapi kalau memang ada, harusnya dialihkan ke masyarakat yang terdampak bencana,” jelas Sugianto, Senin, 7 Juni 2021.

Sementara Wakil Ketua DPRD, Syamsuddin Hatta juga mengaku tak mengetahui ihwal bantuan Penajam.

“Tidak ada laporannya, belum ada kami terima itu,” singkat politikus Demokrat itu.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamuju, Budianto Muin mengatakan, berdasarkan surat yang dikirim pihak Penajam tanggal 19 Januari 2021, bantuan sebesar Rp 1,25 miliar untuk pembangunan rehab rumah dan sarana prasarana infrastruktur lainnya.

Namun pihaknya urung mengalihkan bantuan tersebut untuk rehab rumah penyintas gempa karena data korban saat itu belum ada.

Baca juga:

Mengintip Realisasi Bantuan Rp 1,25 M Penajam Paser Utara untuk Mamuju

“Awalnya memang untuk perbaikan rumah, tapi karena beberapa pertimbangan, kami diskusi dengan pimpinan (Sekda Mamuju), akhirnya kita alihkan ke rehab puskesmas dan gedung obat,” jelas Budianto di ruang kerjanya, belum lama ini.

Soal DPRD yang tidak mengetahui adanya bantuan dari Pemkab Penajam Paser Utara, Budianto berkilah, pihaknya telah menyampaikan hal itu ke DPRD pada 12 April 2021 lalu.

“Pemerintah Kabupaten Mamuju telah menyampaikan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai bahan laporan dan akan diakomodir pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,” jelas Budianto.

“Dalam Perbup dimaksud, telah tertuang pendapatan dan alokasi anggaran dari bantuan keuangan yang diterima sebelumnya dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” sambungnya.

Adapun alokasi anggaran rehabilitasi Puskesmas Binanga sebesar Rp 176,25 juta, Puskesmas Rangas Rp 133,75 juta, dan rehab gedung obat sebanyak Rp 940 juta.

Reporter: Harly

Editor     : Mediaekspres.id

Comment