14 Hari untuk Johny Manurung

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Aliansi Mahasiswa Pemuda Sulawesi Barat menggelar aksi demonstrasi di Kejati Sulbar, Kamis, 17 Juni 2021 lalu. Kepala Kejati Sulbar, Johny Manurung diberi waktu 14 hari untuk mengungkap siapa dan apa peran pihak yang disebut “Kosong-Kosong” dalam kasus dugaan korupsi DAK fisik bidang pendidikan tahun 2020.

“Mendesak Kajati Sulbar agar kiranya mengungkap istilah “Kosong-Kosong” dalam kurun waktu 14 hari. Jika dalam kurun waktu itu tidak bisa diungkap, maka kami meminta Kajati Sulbar agar segera mundur dari jabatannya,” tulis mahasiswa dalam tuntutannya.

Baca juga: 

Aksi di Depan Kejati Sulbar, AMPAS: Buka Penyelidikan “Kosong-Kosong”

Koordinator aksi, Asrul Ruslan menyebut, “Kosong-Kosong” tersebut diduga sebagai otak terjadinya kasus korupsi di tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Pihaknya pun menduga ada kongkalikong antara penegak hukum dan “Kosong-Kosong” jika tak berani membuka penyelidikan tersebut.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut agar Kejati mengatensi laporan pertanggungjawaban dari masing-masing bidang di Disdikbud Sulbar, terkait pelaksanaan anggaran DAK 2020.

Sayangnya, massa aksi urung bertemu langsung Kajati Sulbar, Johny Manurung dikabarkan sedang melakukan perjalanan ke Jakarta.

Mahasiswa hanya ditemui dua perwakilan Kejati Sulbar, yakni Koordinator Bidang Intelijen, Hotma P Hutadjulu dan Koordinator Bidang Pidana Khusus, Heru Widjamiko.

 

Kejati Butuh Tambahan Bukti

Hotma P Hutadjulu mengapresiasi aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Namun begitu, pihaknya tak lantas membenarkan tuntutan tersebut.

“Kami tidak bicara istilah, tidak berasumsi, semua proses hukum itu berdasarkan data dan fakta,” ujar Hotma.

Terkait tenggat waktu 14 hari yang diberikan mahasiswa, Koordinator Bidang Intelijen itu berkilah, tergantung alat bukti.

Dirinya mengklaim, tim penyidik sudah melakukan proses hukum sesuai prosedur yang ada.

Hotma pun membuka pintu bagi mahasiswa jika punya data akurat soal kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK pendidikan Sulbar.

“Mereka (massa aksi) mungkin punya data-data akurat, makanya baiknya kita dialog bersama,” sambungnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pidsus, Heru Widjamiko menegaskan bahwa tidak semua penanganan proses penyidikan bisa dipublikasikan.

“Kami diikat UU KIP. Kalau mau, teman-teman bisa pantau proses persidangan yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Reporter: Harly

Editor     : Mediaekspres.id

“Hidup adalah keberanian menghadapi tanda tanya.”

Soe Hok Gie

Comment