Muh. Irfan Herianto Nur, Ketua Basis Komkar FPPI Pimkot Mamuju
MEDIAEKSPRES.id – Tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari buruh internasional atau May Day. Menurut sejarah, pada saat itu 1 Mei 1886 ada sekitar 350 ribu buruh mogok massal di beberapa wilayah yang ada di amerika, lalu mereka diorganisir oleh federasi buruh amerika, para kaum pekerja menuntut perbaikan kesejahteraan dan jam kerja selama 8 jam karena pada saat itu mereka kerja selama 15 jam sehari
Di indonesia sendiri, setiap tanggal 1 Mei selalu dirayakan oleh buruh dengan melakukan unjuk rasa diberbagai kota yang ada di Indonesia.
Di Sulbar sendiri masih banyak yang kemudian belum mendapatkan yang namanya kesejahteraan, baik kaum buruh maupun kaum miskin kota, ini berawal dari adanya urban dari desa ke kota. Mereka sengaja ke kota agar mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Akan tetapi hari ini kita melihat harapan untuk menggantungkan hidup di kota masih jauh dari kata layak — dan berbanding terbalik dengan harapan dan cita-cita bangsa — tentang kemerdekaan secara ekonomi.
Hal ini dipicu dengan munculnya embel-embel regulasi yang dibuat oleh pemerintah dan tidak berpihak kepada kaum buruh, sebut saja UU Cipta Kerja, yakni buruh rentan mengalami pemutusan hubungan kerja salah satu alasannya ialah ketika mengalami kecelakaan kerja di dalam pasal 81 angka 42 UU cipta kerja menyisipkan 154 A mengenai alasan pemutusan kerja salah satunya adalah apabila pekerja mengalami sakit berkepaniangan akibat kecelakaan kerja tidak dapat kerja kembali setelah mengalami masa lampau selama 12 bulan
Belum lagi dalam UU ketenagakerjaan dibatasi hanya maksimal 3 sampai 5 tahun periode kontrak setelah itu mereka baru bisa dianggap sebagai pegawai tetap, tetapi dalam UU Cipta Kerja perjanjian waktu kerja tertentu (PKWT) tidak dibatasi oleh periode dan batas waktu maksimal kontrak atau dikontrak terus menerus, bukankah ini yang dimaksud dengan kontrak seumur hidup, dan harusnya jangka waktu kontrak diatur dalam UU No 11 Tahun 2020, dan bukan di atur dalam peraturan pemerintah.
Berangkat dari problem di atas maka selanjutnya, kita khususnya di lokal Kabupaten Mamuju sepatutnya melakukan antisipasi mengenai nasib buruh di masa mendatang. Buruh tidak hanya dilihat dari kota-kota industri akan tetapi di sekeliling kita tentu juga dapat melihat secara kasat mata soal apa yang ditakuti para pekerja, misalnya PHK secara sepihak maupun Upah yang rendah, apalagi Sulawesi barat Mamuju pada khususnya proses industrilisasi di daerah mamuju semakin masif, untuk kita ketahui secara bersama UMP Sulawesi Barat tahun 2021 adalah senilai 2.571.328 Yang mengacu pada kebijakan Surat edaran No. M/HK.04/X/2020, tentang penetapan upah minimum tahun 2021.
Harusnya pemerintah juga harus siap akan hal ini, ya, minimal lapangan pekerjaan yang kemudian dibuka secara besar-besaran kepada para masyarakat.
Comment