Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus DAK Pendidikan Sulbar

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2020.

“Berdasarkan ekspose/pemaparan perkara DAK fisik tahun anggaran 2020 bidang SMU se-Sulbar yang dipimpin langsung oleh Bapak Kajati Sulbar, Johny Manurung, dihadiri Pak Aspidsus, Feri Mupahir, para Jaksa Penyidik Kejati Sulbar telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yakni inisial BB, BE, dan AD,” tulis Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin lewat keterangan persnya, Rabu (17/2/2021).

Amiruddin mengatakan, kasus DAK fisik tahun 2020 ditengarai adanya potongan 3 % untuk fasilitator dari dana DAK fisik per sekolah yang diserahkan oleh tiap kepala sekolah.

“Hal mana tidak sesuai peruntukannya dan bertentangan dengan ketentuan yang ada,” sambungnya.

Baca juga:

LAK: Ada Indikasi ‘Perselingkuhan Massal’ di Proyek DAK Pendidikan Sulbar

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik pidsus Kejati Sulbar menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga Kajati menegaskan untuk segera merampungkan pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi DAK fisik bidang pendidikan ini pertama kali mencuat pada pertengahan 2020 lalu.

Baca juga:

KPK Ultimatum Kasus DAK Pendidikan Sulbar: Hati-hati Pasal Tipikor

Berdasarkan penelusuran Mediaekspres.id, ada indikasi pengelolaan DAK tidak mengikuti juknis sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020.

Hal ini sesuai pengakuan sejumlah kepala sekolah tingkat SMA maupun SMK di Sulbar.

Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar, Muslim Fatillah Azis pun tak segan menyebut ada keterlibatan “orang dekat” gubernur dalam kasus tersebut.

Reporter: Shermes

Editor     : Mediaekspres.id

“Korupsi itu seperti bola salju, setelah itu menetapkan bergulir akan terus membesar dan membesar.”

Charles Caleb Colton

Comment