Diduga Karena Fee, Pemda Polman Langgar Permendagri

POLMAN,MEDIAEKSPRES.id- Dana Kelurahan se Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang mencapai 20 M itu, menuai kontroversi. Pasalnya, kucuran dana tersebut yang seharusnya diswakelolakan atau padat karya ternyata di pihak ketigakan.

Atas dasar tersebut, salah satu tokoh pemuda, Polman Safriadi angkat bicara. Dirinya menduga telah terjadi indikasi korupsi pada kegiatan itu.

Pelanggaran tersebut, dilakukan pemda Polman dalam hal ini, dipimpin oleh Andi Ibrahim Masdar. Pemda polman mengeluarkan kebijakan, agar dana Kelurahan yang seharusnya di swakelola kan itu, malah dikerjakan oleh pihak kontaktor.

“Itu jelas melanggar Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Disitu dijelaskan pada bab IV Pelaksanaan aanggaran pasal 14 untuk melibatkan masyarakat dan atau organisasi masyarakat. Tapi nyatanya di lapangan, itu di pihak ketiga kan. Alias dikerjakan oleh kontraktor atas dasar kebijakan Bupati Polman,” jelas Safriadi, kepada mediaekspres.id, Polman, (13/10/2020).

Menurutnya, jika kegiatan tersebut di swakelola kan, itu dapat mensejahterakan masyarakat setempat.

Lanjut pria akrab di sapa Adi Brekele ini menduga, kebijakan tersebut dikeluarkan karena adanya pola Fee proyek sebesar 20 hingga 23 persen dari dana Kelurahan tersebut.

“Yah ini sudah berlangsung sudah lama. Tahun lalu juga begitu. Hasil temuan kami di lapangan dan laporan dari warga serta data yang ia peroleh. 20 hingga 23 persen fee yang dikeluarkan dari Anggara di setiap kelurahan. Padahal, justru sebaliknya, seandainya di swakelola kan, itu bisa menghidupi warga yang ada disetiap kelurahan,” jelasnya

Sebanyak 24 Kelurahan yang ada di kabupaten Polman menerima dana Kelurahan dengan dua kali tahap. Kegiatan tersebut juga terjadi pada tahun 2019.

“Yang jelasnya bupati itu sudah melanggar. Karena kegiatan anggaran kelurahan tersebut itu ditayangkan di LPSE. Itu jelas mengundang reaksi warga, karena bertolak belakang dengan Permendagri nomor 130 tahun 2018,” jelas aktivis PMII Polman ini

Safriadi berharap Bupati Polman, agar dapat menjelaskan prihal tersebut. Karena kalau tidak, ini akan menjadi keresahan warga Polman. Selain itu, penegak hukum serta DPRD Polman, untuk turun langsung kelapangan mengawasi sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah serta kelurahan daerah Polewali Mandar.

Mediaekspres.id mencoba mengkonfirmasi beberapa lurah di Polman melalui telepon seluler, namun enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut.
Namun pihaknya mengakui kalau dana yang diperuntukkan untuk sarana dan prasarana itu, di pihak ketiga kan.

“Iya itu di pihak ketiga kan pak. Tapi lagi kurang fokus ini pak kita ketemu di kantor saja pak,” jelas salah satu lurah saat di konfirmasi

Sekretaris daerah Polman, Bebas Manggasali, belum mengetahui terlalu jauh prihal tersebut. Namun ia menjelaskan, swakelola atau padat karya untuk mengefesienkan anggaran. Selain itu, sasarannya sangat bermanfaat untuk masyarakat. Baik itu melibatkan pemuda pengangguran dan membuat masyarakat agar terampil.
“Disitu ada keterampilan ada pembinaan. Juga masyarakat pasti akan menjaga kualitas dari pekerjaan itu kalau padat karya. Karena pasti masyarakat menjaganya karena mereka yang kerjakan ada karyanya masyarakat disitu terlibat,” jelasnya.

Lanjut dia, pekerjaan yang masuk di Unit Layanan Pengadaan (ULP) itu pekerjaan berat.

“Nah kalau saya, kalau anggaran kegiatan di kelurahan itu ngapain masuk di ULP yah mending di padat karyakan. Agar masyarakat terlibat di dalamnya. Yah itu kalau saya,” urainya mantan penjabat Bupati Mamuju ini.

Dirinya mengaku belum mengetahui persis aturan dana Kelurahan tersebut. Namun tentu akan mendalami sperti apa aturan juknis mengenai hal itu.

Reporter : Chandraqa
Editor : Mediaekspres.id

Kata Bijak: “Dalam kondisi darurat korupsi, pejabat negara tetap mencuri silih berganti. Sebanyak koruptor masuk penjara, sebanyak itu pula regenerasinya menggarong negara”

Najwa Shihab

Comment