Terpidana Korupsi Pengadaan Benih Padi di Sulbar Kembalikan Uang Negara

PASANGKAYU, MEDIAEKSPRES.id – Terpidana kasus korupsi pengadaan benih padi, Wawan Gunawan memilih mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 422.300.000 ketimbang menjalani hukuman enam bulan penjara.

Aspidsus Kejati Sulbar, Fery Mupahir mengatakan, penyerahan uang kerugian negara diantar langsung oleh Kajari Pasangkayu, Imam MS. Sidabutar, untuk disimpan atau dititipkan di rekening titipan milik Kejari Pasangkayu.

“Karena uangnya sudah disetor, maka subsider selama enam bulan tidak dijalani terpidana Wawan,” kata Fery Mupahir, Selasa (13/10/20).

Fery Mupahir mengungkapkan bahwa terdakwa Wawan Gunawan menyerahkan uang pengganti sejumlah 422.300.000 atas inisiatif keluarga.

Ia juga mengatakan, Wawan Gunawan divonis majelis hakim Tipikor Mamuju sejak delapan bulan yang lalu dan sudah mendapat kekuatan hukum tetap.

“Dalam putusan majelis disebutkan kerugian negara sebesar 472 juta subsider enam bulan penjara,” ungkap Fery.

Untuk diketahui, sidang korupsi pengadaan bantuan budidaya benih padi produktivitas (Intensifikasi) dan benih padi perluasan (Ekstensifikasi) program tanam jajar legowo di Kabupaten Pasangkayu oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2016 dengan nilai pagu anggaran 1,6 Miliar dan kerugian negara kurang lebih 500 juta. Telah memvonis bersalah dua terdakwa Wawan Gunawan dan Alwi. Kini keduanya telah menjalani tahanan disalah satu Rutan di Sulbar.

Reporter: */Tompo

Editor : Mediaekspres.id

Kata bijak: “Tugas pemuda adalah menantang korupsi”.

Kurt Cobain

Comment