MAMASA, MEDIAEKSPRES.id – Seorang warga, bernama Marthen Ma’dika melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah untuk Bantuan Sosial (Bansos) Masjid Nurul Yaqin Lambanan tahun anggaran 2020 di Kejaksaan Negeri Mamasa.
“Saya selaku masyarakat sangat prihatin dengan adanya dugaan penyelewengan dana Bansos tahun anggaran 2020. Seharusnya dana seperti ini tidak boleh dipermainkan apalagi menyangkut rumah ibadah,” tegas Marthen Ma’dika, Selasa (21/0720)
Dengan adanya dugaan penyelewengan dana, Marthen Ma’dika meminta kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Saya meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mamasa, menindaklanjuti dan diproses secara hukum,” harap Marthen Ma’dika.
Adanya bantuan dana hibah untuk Masjid Nurul Yaqin Lambanan, juga dibenarkan oleh pihak pengurus masjid, inisial I. Ia mengatakan, dana hibah yang diperuntukkan untuk Masjid Nurul Yaqin Lambanan sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
“Jamaah mengetahui adanya dana hibah untuk pengadaan mixer ampli, pro audio x class dan hig power. Namun sampai sekarang belum ada uang sampai kepada kami,” ungkapnya.
Baca juga:
Baca juga:
Senada dengan itu, Kepala Desa (Kades) Lambanan, Sarlis Pongtiku, juga membenarkan adanya dana yang diperuntukkan untuk Masjid Nurul Yaqin Lambanan. Namun soal realisasinya ia tak mengetahui dengan pasti.
“Saya selaku pemerintah setempat mengetahui dengan adanya bantuan dana hibah, yang diperuntukkan untuk rumah ibadah Masjid Nurul Yaqin Lambanan, tapi persoalan realisasinya saya tidak tahu,” katanya.
Sementara bagian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa, Amir, mengakui pihaknya sudah melakukan transfer dana seja tanggal 12 Mei 2020.
“Sudah ditransfer sejak tanggal 12 Mei 2020,” kata Amir melalui via WhatshAapp.
Reporter: Sukir L Bayan
Editor : Mediaekspres.id
Kata bijak: “Kenapa orang Indonesia selalu mempromosikan batik, reog? Kok korupsi nggak? Padahal korupsilah budaya kita yang paling mahal.”
Sujiwo Tejo
Comment