MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Mamuju, Ir. H Salihi Saleh mengakui, pihaknya membuka tender di bulan Juni lantaran tiga kegiatan fisik yang ditenderkan merupakan simbol negara.
Hal tersebut disampaiakan Salihi Saleh saat menanggapi pertanyaan Ketua Pansus RRA Covid-19 Kabupaten Mamuju, beberapa hari lalu di kantor DPRD Kabupaten Mamuju.
Kegiatan fisik yang dimaksud adalah Rehat Rumah Jabatan Bupati Mamuju (Sapota), Sekat Gedung DPRD Mamuju dan Kantor Camat Tapalang.
“Kami melihat gedung ini simbol negara, tempat pelayanan masyarakat yang harus menjadi prioritas dan harus tertangani,” ungkap Salihi Saleh.
Sementara Ketua Pansus RRA Covid-19 Kabupaten Mamuju, Ramliati S Malio mengatakan, terkait tanggapan dari Kadis PUPR Mamuju akan dikaji. Tapi yang jelasnya, menurut Ramliati penenderan tersebut adalah bukti bawahan tidak patuh terhadap pimpinannya.
“Kami akan gali, kalau tidak patuh apa ada Punishment. Surat edaran bupati yang buat, tapi ada anggota yang menyalahi surat edaran, tidak mengindahkan surat edaran. Akan kita gali,” terangnya.
Baca juga:
-
Ketua Pansus RRA Covid-19 Mamuju Ungkap Temuan Dana Refocusing
-
Tanggapan Kadinsos Mamuju soal Bantuan Mahasiswa dan Sembako
Sebelumnya Ramliati juga menyoroti proses penenderan tiga kegiatan tersebut, lantaran dianggap tidak sinkrong dengan surat edaran Bupati Mamuju yang dikeluarkan pada tanggal 20 Mei 2020.
Reporter: Tompo
Editor : Mediaekspres.id
Kata bijak: “Kurangnya loyalitas dalam hal apa pun seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan pada perjalanan hidup kita.”
Napoleon Hill




Comment