Awalnya Gegara Nemu HP Tercecer, Warga Mateng Terancam 5 Tahun Penjara

PASANGKAYU, MEDIAEKSPRES.id – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku pencurian Hand Phone dirumahnya tanpa perlawanan. Tepatnya di Dusun Lanta, Desa Tumbu Kececamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Selasa malan (07/07/20)

Pelaku sendiri ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/31/III /2020/Res Matra, tanggal 13 Maret 2020 dimana korban melaporkan bahwa telah kehilangan Hand Phone miliknya yang jatuh di jalan Trans Sulawesi Pasangkayu dan telah dilakukan pencaharian namun belum ditemukan sehingga melakukan pelaporan ke kantor polisi keesokan harinya.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Akp Pandu Arief Setiawan mengatakan, pelaku menemukan 1 Unit Hand Phone yang tercecer dipinggir jalan Poros, di depan kantor PT. Passokorang. Kemudian Hand Phone tersebut di ambil dan di reset ulang untuk digunakan. Pelaku sendiri, kata Pandu Arief Setiawan baru berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan selama tiga bulan.

“Setelah kami menerima Laporan kemudian melakukan penyelidikan selama 3 bulan, akhirnya kami berhasil mengungkap Pelaku pencurian Hand Phone dengan Inisial J (31 th),” ungkap Pandu Arief Setiawan melalui pesan rilisnya.

Baca juga:

Baja  juga:

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Dari tangan Tersangka J, Penyidik menyita Barang Bukti berupa 1 Unit HP Merk OPPO F7 warna hitam. Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter: Tompo/Hms

Editor : Mediaekspres.id

Kata bijak: “Jika Anda harus melanggar hukum, lakukanlah untuk merampas kekuasaan yang korup; untuk kasus-kasus lain pelajarilah lebih dulu”.

Plato

Comment