Dua Tersangka Kasus Korupsi Diserahkan ke Kejari Mamuju

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.ID –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju kembali menyerahkan dua tersangka serta barang bukti kasus korupsi pembayaran upah kerja untuk pembukaan lahan land claring kegiatan pengembangan, perluasan dan pengolahan lahan pertanian pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar tahun anggaran 2013 sebesar Rp 1.17.500.000.000 untuk perluasan areal perkebunan rakyat kelapa sawit seluas 550 hektar di desa Leling Utara dan desa Saludengeng, kecamatan Tommo, kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Mamuju.

“Sebelumnya di tahun 2019 sudah ada dua tersangka dan sudah dilakukan proses persidangan dan sudah vonis. tersangka tersebut yaitu Ir Supriyatno dan Soni yang mana kegiatannya di Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansyah, kepada wartawan saat dikonfirmasi di Mako Polresta Mamuju, Kamis 12 Maret 2020.

Sedangkan untuk yang dua orang yang diserahkan saat ini, kata Syamsuriansyah, mereka adalah ketua kelompok tani yang ada didalam proses kegiatan tersebut.

“Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan juknis sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Syamsuriansyah mengungkapkan, kedua tersangka tersebut yakni SS dan AR. Dia menjelaskan, tersangka SS tanpa hak menerima dana sebesar Rp 462.500.000 dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar dengan mewakili lima kelompok tani dan telah di SK kan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar.

“Sementara tersangka AR tanpa hak menerima dana sebesar Rp 185.000.000 dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar dengan mewakili dua kelompok tani dan telah di SK kan,” ungkap Syamsuriansyah.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka kasus korupsi, Abdul Wahab mengatakan, jika Kelayan nya dinyatakan bersalah, itu sangat terburu-buru. Dia mengatakan, harus ada asas praduga tak bersalah.

“Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena mereka ini hanya mengerjakan, mereka hanyalah petani. Mereka juga hanya disuruh menjalankan tugas sesuai dengan porsi kuasa yang diberikan,” jelas Dia.

Lanjut Abdul Wahab meminta, pihak kepolisian sebagai penyidik kasus tersebut melakukan pengembangan karena masih ada beberapa orang yang terlibat.

“Saya berharap, ada pengembangan dari penyidik kepolisian. Jangan hanya sampai disini, karena pengadilan mengatakan ada beberapa orang,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, bahwa dalam kasus tersebut ada pejabat dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar yang terlibat. Dia mengungkapkan, salah satunya adalah bendahara Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar.

“Termasuk juga ada pejabat yang terlibat. Termasuk yang disuruh bertanggungjawab disitu Bendahara Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar. Bagaimana ceritanya, dia yang keluarkan uang tidak dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Reporter : Eka

Editor : Mediaekspres.id

Comment