Anggaran Pendidikan di Sulbar Tak Sesuai Amanat Undang-Undang

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Anggaran yang dialokasikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pendidikan di Sulawesi Barat (Sulbar) belum ada yang sampai 20 persen.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional secara khusus disebutkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen pada APBN dan 20 persen pada APBD.

Berdasarkan data yang disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Sulbar, H. Ansar Nur Hasanuddin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar pada tahun 2019 hanya mengalokasikan 15,38 persen (Non Trasfer Daerah) dan pada tahun 2018 hanya 11,57 persen (Non Trasfer Daerah).

“Jika ditambah dengan Transfer Daerah di tahun 2019 hanya 20,19 persen dan tahun 2018 hanya 16,10 persen,” ungkap Ansar kepada Mediaekspres.id beberapa hari yang lalu.

Sementara Kabupaten Majene di tahun 2019 sebanyak 15,47 persen (Non Trasfer Daerah) dan tahun 2018 sebanyak 16,81 persen (Non Trasfer Daerah). Sementara jika ditambah dengan Transfer Daerah di tahun 2019 hanya 32,62 persen dan tahun 2018 hanya 32,17 persen.

Kabupaten Polewali Mandar di tahun 2019 sebanyak 13,43 persen (Non Trasfer Daerah) dan tahun 2018 sebanyak 11,65 persen (Non Trasfer Daerah). Jika ditambah Transfer Daerah pada tahun 2019 hanya mencapai 29,18 persen dan tahun 2018 mencapai 27,79 persen.

Comment