MATENG, MEDIAEKSPRES.ID – Sudah hampir sebulan mendengar seruan Pemerintah Pusat dan Polri untuk work in home, atau kerja dirumah dan meniadakan kegiatan berkumpul ditempat keramaian, demi menghindari penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).
Namun justru politisi muda Partai Keadialan Sejahtera (PKS), Abdul Wahab menganggap hal tersebut kurang dihiraukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulbar.
Melalui postingan status Facebooknya, Ia menyindir maklumat Polri dan Pemerintah Pusat, untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengundang keramaian. Tetapi justru yang terjadi di Mateng, Satuan Polisi Pamong Praja tengah melaksanakan penggusuran rumah warga di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo. Tepatnya sebelum jembatan Topoyo-Benteng.
“Kebijakan Pemerintah Pusat dan Mateng bisa dibilang TUMPANG TINDI, saat Rakyat kondisi darurat Covid-19, kebijakan semua aktifitas diluar tertunda, sekolah diliburkan, ASN kerja di rumah, (stay at home) tapi ada aktifitas diluar yang mengundang banyak org, melakukan pembongkaran, lalu, bagaiamana dengan himbauan pemerintah?,
Bagaiamana dgn nasib rakyat yang di gusur?,” tulis Abdul Wahab, Senin (30/03/20).
Saat dikonfirmasi melalui via telepon selulernya, Senin (30/03/20) Abdul Wahab mengakui sangat menyayangkan penggusuran yang dilakukan Pemda Mateng ditengah mewabahnya Covid-19. karena menurut Abdul Wahab, moment saat ini tidak tepat, adapun itu, kata Dia mestinya ada konvensasi yang sepadam terhadap warga.
“Ini momentnya yang tidak tepat, karena Covid-19 tersebut, sebaiknya Pemda punya konvensasi yang sepadam terkait hal tersebut, karena mereka mau tinggal dimana?,” ungkap Ketua Umum DPD PKS Mamuju Tengah tersebut.
Sementara salah satu pemuda Topoyo, Andi Reski, juga menganggap tindakan penggusuran yang dilakukan Pemda Mateng tidak tepat waktunya, soalnya masyarakat tengah menghadapi pendemi global, Covid-19.
“Menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat dan maklumat Kapolri dimana salah satu poin subtansi yaitu larangan untuk berkumpul dan melakukan kegiatan keramain, harusnya Pemkab Mateng pemperhatikan itu, apalagi di tengah-tengah pandemi global Covid-19 ini,” kritik Andi Reski.
Menurut Resky, sampai saat ini kejelasan mengenai ganti rugi lahan atas pembangunan jembatan ganda juga belum ada kejelasan dari pusat sampai pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sendiri. Sehingga membuat keresahan terhadap warga yang kena dampak pembangunan.
Menanggapi itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mateng, Hariwijaya, menyampaikan hal tersebut memang harus segera dilaksanakan, karena mengingat jembatan lama sudah mengkhawatirkan.
“Itu terkait dengan pembangunan jembatan duplikasi, karna jembatan lama sudah mengkhawatirkan, dimana kiri-kanan jembatan sudah mengalami penurunan abudment. Jadi sebelum jembatan lama mengalami kerusakan parah, sudah ada jembatan duplikasi yang siap di fungsikan,” ungkap Hariwijaya melalui via telepon selulernya.
Selain itu dikatakan, pembongkaran dilakukan juga demi kepentingan masyarakat Mateng dan pada umumnya masyarakat yang melintas di jembatan tersebut.
“Ini untuk kepentingan masyarakat banyak khususnya warga Kabupaten Mamuju Tengah dan umumnya dari Kabupaten lain yang melintas,” terang Hariwijaya yang juga sebelumnya menjabat Kabid Bina Marga PU Mateng, dan cukup mengetahui pembangunan jembatan ganda tersebut sejak awal.
Hariwijaya menambahkan, pembangunan jembatan duplikasi sudah dipersiapkan sejak Oktober 2019 kemarin dan sebelum melakukan pembongkanran pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan warga yang terkena imbas pembangunan jembatan duplikasi.
“Karna proses lelang mulai bulan Oktober 2019, dilaksanakan Kementerian dan Balai Wil. Xlll Makassar berlanjut dan sudah penandatangan kontrak jadi memang sudah harus pengosongan area,” jelasnya.
“Karna tidak dapat berlanjut apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, dan kita sebagai warga Kabupaten Mamuju Tengah merasa malu, apabila komitmen tersebut dengan Kementerian tidak direspon baik, karna untuk kepentingan bersama dan apabila tidak dilaksanakan maka anggaran 45 miliar di alihkan ke daerah lain dan Pemda Mateng akan cacat nama,” tutup Hariwijaya.
Reporter : Fajar Harun
Editor : Mediaekspres.id
Comment