MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Aktivis dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Bahari Sulawesi Barat (Amuk Bahari Sulbar) meminta Polda Sulbar serius menangani kasus reklamasi pantai Labuang Rano, Kacamatan Tapalang, Mamuju.
Refli Sakti Sanjaya meminta Polda Sulbar menindak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Aneka Bara Lestari (ABL). Sebagaimana yang disampaikan oleh Dir Krimsus Polda Sulbar, Juman kemarin (07/10/22).
“Kalau memang statusnya jelas reklamasi ilegal dan tidak lengkap dokumen perizinannya, maka Polda Sulbar harus berani menindak dan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Refli lewat pesan rilisnya, Sabtu (08/10/22).
Menurut Refli, dugaan pelanggaran aktivitas reklamasi tidak harus dilihat dari satu sisi, tetapi harus dilihat dari berbagai sisi. Seperti dampak yang ditimbulkan. Diantaranya abrasi, mengancam rusaknya habitat burung maleo sebagai hewan endemik yang dilindungi dan hilangnya wilayah tangkap nelayan.
“Mirisnya lokasi aktivitas reklamasi yang dilakukan PT. ABL di pantai Desa Labuang Rano (diduga) masuk sebagai zona perikanan tangkap. Sesui Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang RZWP3K Sulbar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dir Krimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Afrisal menyampaikan perkembangan penanganan Kasus Reklamasi Pantai di Labuang Rano, Tapalang Barat, Mamuju.
Menurut Afrisal, ia telah menerima informasi dari salah satu anggota DPRD Sulbar terkait perizinan reklamasi pantai Labuang Rano yang belum lengkap. Sehingga pihak perusahaan disarankan untuk tidak melakukan reklamasi sebelum izinnya lengkap.
“…disampaikan dokumen semua lengkap untuk dokumen tamban, dan untuk reklamasi memang ada beberapa izin belum terpenuhi. Dan kami berkomunikasi dengan perusahaan bahwa tidak ada (reklamasi) sebelum ada izin reklamasi…(menyampaikan ke pihak perusahaan) jangan coba-coba untuk direklamasi (sebelum izin lengkap),” kata Kombes Pol Afrisal.
Reporter: Irwan
Editor : Mediaekspres.id
Comment