MAMUJU, MEDIAEKSPRES.id – Perhelatan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Mamuju membutuhkan tambahan anggaran sekira Rp 400 juta.
Pilkades serentak di 48 desa tersebut direncanakan tahun ini. Namun adanya perubahan regulasi justru membuat kebutuhan anggaran membengkak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Mas Agung mengatakan, Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades memuat sejumlah aturan baru.
Baca juga:
Aturan itu, diantaranya penambahan unsur kepanitiaan dan pelaksanaan protokol kesehatan pada saat pemilihan.
“Jika aturan dulu panitianya hanya dari kalangan pemerintah daerah, dalam Permendagri 72 ini semua masuk, Dandim, Kapolres, Kajari, hingga DPRD,” ujar Mas Agung via telepon, Rabu, 14 April 2021.
Kata Mas Agung, alokasi anggaran untuk honor panitia Pilkades mutlak bertambah. Selain itu, Permendagri 72 Tahun 2020 mengharuskan Satgas Covid-19 tingkat kabupaten dan kecamatan dimasukkan dalam beban biaya Pilkades.
Hal lain yang juga harus dilaksanakan oleh Dinas PMD adalah memberi bimbingan teknis bagi panitia tingkat desa.
Mas Agung pun mengaku bakal meminta penambahan anggaran Pilkades pada APBD-P Mamuju 2021.
“Kita minta penambahan Rp 300 hingga Rp 400 juta di (APBD) perubahan, karena anggaran untuk saat ini hanya Rp 700 juta,” ungkapnya.
Sementara soal jadwal pelaksanaan Pilkades, pihaknya akan menunggu hasil pembahasan Perda Perubahan dari DPRD.
“Perda kita sudah susun, tinggal Bagian Hukum serahkan ke DPRD untuk dibahas,” tutup Mas Agung.
Reporter: Harly
Editor : Mediaekspres.id
Comment