MAMUJU, MEDIAEKSPRES.ID – Pelaku predator seksual terhadap anak dibawah umur di Mamuju terancam penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansyah mengatakan, pelaku inisial KR (32) sehari-harinya bekerja sebagai nelayan dan belum berkeluarga alias bujang.
“KR melakukan pelecehan terhadap tiga anak dibawah umur, dan kita lihat saja kemungkinan bertambah,” ungkap AKP Syamsuriansyah saat dikonfirmasi di Mako Polresta Mamuju, Selasa (10/03/20).
Diketahui KR telah melakukan aksinya sejak 2019 lalu. Sejumlah korbannya terperdaya bujuk rayu dari KR yang mengiming-imingi para korban, yang rata-rata berumur 9 hingga 12 tahun dengan sejumlah uang mulai 5 ribu hingga 50 ribu. Setelah dibujuk dengan uang jajan, kemudian diajak ke semak-semak juga di rumah kosong, hingga dlakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.
Bahkan Pelaku mengancam para korbannya, untuk tidak memberitahukan perbuatan bejatnya itu kepada orang tua masing-masing korban. Namun pengakuan salah satu korban akhirnya pihak orang tua melaporkan kasus ini ke Polresta Mamuju.
Sampai saat ini, pihak kepolisian menyatakan ada tiga korban. Namun yang ditangani pihak Polresta Mamuju ada dua korban, sementara satu korban lainnya masih berada di Kalimantan.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 82 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah (Pp) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU 23 Tahun 2002 dengan Pidana Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun dengan Denda Paling Banyak 5 Miliar.
Reporter : Eka
Editor : Mediaekspres.id
Comment