Akibat Perbuatan Tidak Senonoh, Pria di Mamuju Diamankan Polisi

MAMUJU, MEDIAEKSPRES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju menangkap seorang nelayan, KR 32 tahun yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak dibawah umur di dusun Bone Langka, desa Karampuang, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju Sulbar.

“Melalui unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) kami telah melakukan penangkapan terhadap KR,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansyah, kepada wartawan saat dikonfirmasi di Mako Polresta Mamuju, Selasa 10 Maret 2020.

Syamsuriansyah menjelaskan, bahwa KR mengajak korban ke Kampung Galung, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar dan berjanji akan memberikan uang terhadap korban.

“Sesampainya ditempat tersebut, pelaku melakukan perbuaatan yang tidak senonoh kepada korban. Setelah itu pelaku memberikan uang terhadap korban,” ujarnya.

Syamsuriansyah mengungkapkan, bahwa KR mengaku mengancam akan membunuh korban jika memberitahu kelakuannya kepada orang tua korban.

“KR mengajak korban ke semak-semak atau rumah kosong dan dijanjikan diberikan uang sejumlah Rp 5000 sampai dengan Rp 50.000. Korban diancam akan dibunuh jika memberitahu kepada orangtuanya,” ungkap Syamsuriansyah.

Lanjut Syamsuriansyah mengungkapkan, bahwa KR telah melakukan aksinya sejak 2019 hingga awal tahun 2020 dengan korban sebanyak tiga orang anak dibawah umur mulai dari umur 9 tahun hingga umur 12 tahun.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa korban, kami mendapatkan informasi bahwa kejadiannya sejak 2019 sampai dengan awal tahun 2020. Tempat kejadian dibeberapa tempat di Dusun Bone Langka, Desa Karampuang, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju Sulbar,” imbuhnya.

Tidak menutup kemungkinan, kata Syamsuriansyah, korban terhadap anak dibawah umur yang dilakukan KR akan bertambah.

“Kita tunggu saja nanti. Tidak menutup kemungkinan, masih ada korban lainnya namun malu untuk melaporkan kepada orangtuanya,” pungkas Syamsuriansyah.

Atas perbuatannya, KR terancam penjara selama lima tahun hingga 15 tahun dengan denda paling sedikit 5 miliar rupiah.

Reporter : Eka

Editor : Mediaekspres.id

Comment