APKAN RI Laporkan, Dugaan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Mamasa

MAMASA,- Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Provinsi Sulbar melaporkan, dugaan Korupsi Pembangunan Peningkatan Kapasitas Struktur jalan, yang ada di kecamatan Mambi, Talipuki, Katiluaan dan Salumaka pada DAK APBD Mamasa, Tahun Anggaran 2022, dengan jumlah anggaran, 7.200.000.000.

Adapun pemenang tender Pekerjaan jalan tersebut, yang sekaligus APKAN RI Laporkan adalah, CV. Citra Mandiri yang beralamat, di JL. Lingkungan Mambu, kec. Luyo, Kab. Polewali Mandar.

Pada Tahun 2022 di duga Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur jalan Mambi, Talipuki– Katiluaan – Salumaka yang bersumber dari dana DAK APBD Kabupaten Mamada TA.
2022 di duga dikerjakan tidak sesuai bistek atau gambar hingga volume dan spesifikasi.

“Pekerjaan tidak sesuai serta ada mark up volume dan harga barang pada pekerjaan tersebut. Dimana hanya pengerasan jalan memakai biaya sampai sebesar Rp. 7.200.000.000,-.dengan
Panjang hanya sekitar 3 kilometer,” ujar Sekretaris APKAN RI DPW Sulbar, Bahtiar Salam pada Selasa, 17 Desember 2024.

 

Baca : Mamasa yang Bergejolak, Demostrasi Berjilid

 

Lanjut Bahtiar mengatkan, Bahwa pada tanggal 13 september 2024, Tim Investigasi APKAN RI DPW SULBAR berkunjung kelapangan dan ditemukan Pengerasan jalan Mambi, Talipuki– Katiluaan – Salumaka, sekitar sepanjang 3 kilometer dengan menggunakan tanah pasir dan kerikil saja.

Selain itu, ia menyayangkan, pa yang dilakukan oleh Pimpunan CV. Citra Mandiri Serta PA/KPA, PPK, PPTK, TPK,
Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas, dan TIM PHO sebagai Penanggung jawab (Terlapor)
adalah tindakan yang diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 603 KUHP, jo Undang- undang
republic Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2.
yaitu ‘setiap orang yang secara melawan hukum, melakuan perbuatan memperkaya diri sendiri.

“0rang lain atau korporasi yang merugikan ke uangan negara atau perekonomian negara, di ancam
pidana penjara se umur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan Paling lama 20 Tahun
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp.
1.000.000.000,- ( 1 Miliyar Rupaih),” urainya

Ia berharap kepada Kapolda Sulawesi Barat, melakukan Penyelidikan dengan memeriksa Pimpinan CV. Citra Mandiri selaku pelaksana Pekerjaan, dan PA/KPA, PPK, PPTK, TPK, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan TIM PHO
sebagai Penanggung jawab Pekerjaan tersebut. (*)

Comment