MAMUJU,MEDIAEKSPRES.ID – Aliansi gerakan mahasiswa melawan, menyambangi kantor bupati Mamuju untuk mempertanyakan peraturan pemerintah daerah terkait dengan penjualan Minuman Beralkohol (Mikol) yang telah marak di perjual belikan kab. Mamuju.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi massa Aksi, Ahmad mengatakan, penjualan mikol di kabupaten Mamuju sudah meresahkan masyarakat. Hal itu dikarenakan para penjual berdekatan dengan tempat ibadah.
“Kami anggap tidak wajar lagi, mengigat banyak oknum pengusaha yang beroperasi melakukan penjualan Berdekatan degan tempat ibadah dan tempat pendidikan,” ujar Ahmad dalam orasinya, di Kantor Bupati Mamuju, Selasa, (19/12/2023).
Lanjut menurut Ahmad, seharusnya pemerintah kabupaten Mamuju tidak memberikan izin untuk para pengusaha, untuk penjulan mikol dan menertibkan Club malam serta tempat karaoke, sesuai degan perda nomor 5 tahun 2003 pasal 10 ayat 1.
Sementara itu, mahasiswa asal Fakultas Hukum Universitas Tomakaka Wahyu, sangat menyayangkan sikap bupati Mamuju yang tidak peduli terhadap aspirasi Mahasiswa.
“Kita turun untuk menyampaikan beberapa tuntutan kami kepada ibu bupati Mamuju, namun kami tidak di temui sebagai massa aksi yang dimana kami sudah mempunyai inisiatif yang besar untuk mempertanyakan juga sebuah SIUPMB baik gol A, B dan C,” jelas Wahyu dalam orasinya
Selain bupati, lanjut Wahyu aspirasi juga ia ingin sampaikan kepada kepala dinas perdagangan dan kepala satpol PP Mamuju, untuk mempertanyakan tentang pengawalan penjualan mikol ataupun Club malam, serta tempat Karaoke.
“Namun semua itu tidak dapat dihadirkan maka dengan ini, kembali kami mempertegas bahwa seketika dalam jangka waktu dua hari tidak ada kejelasan yang kami dapatkan, maka kami akan bersi keras untuk turun kembali baik di kantor bupati ataupun ke dinas perdagangan,” tegas Wahyu selaku pemateri aksi.
Adapun sebuah tuntutan dalam gerakan mahasiswa melawan pada Selasa, 19 Desember 2023 yaitu :
1.) Tertibkan penjualan mikol yang telah beroprasi
2.) Copot kepala dinas perdagangan kab. Mamuju
3.) Copot kepala satpol PP kab. Mamuju
4.) Tegakkan perda no.5 thn 2003 pasal 10 ayat 1
5.) Mendesak bupati mamuju untuk melampirkan bukti surat izin usaha penjualan minuman ber alkohol. (*)
Klik link Video :
https://youtube.com/shorts/VJEIg_VOm2o?si=ltBzok9SRYu45A6j
Comment