Dilema Kawasan Hutan Lindung Pasangkayu Masyarakat Demo

PASANGKAYU,- Masyarakat Lariang Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, resah terhadap penerapan Hutan Lindung (HL) dari pemerintah. Hal itu disebabkan prahara yang terjadi beberapa hari terahir, di mana Gakkum DLHK melakukan penyitaan alat berat dan penangkapan WNA Asal Korea Selatan, terkait penambangan pasir yang diduga masuk dalam kawasan hutan Lindung.

Pada kawasan pertambangan itu, terdapat pemukiman penduduk serta sarana umum, seperti sekolah dan rumah ibadah, yang secara otomatis juga masuk kawasan hutan lindung. Padahal mereka warga sudah bertahun-tahun berdomisili di kawasan itu dan telah memiliki sertifikat tanah.

Karena hal itu, Aliansi Masyarakat Lariang Bersatu melakukan demonstrasi, dikantor DPRD Pasangkayu. Koordinator Aksi, Sahar menjelaskan, bahwa dalam UUD pasal 33 ayat 3 dengan jelas disebutkan bahwa, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Dengan merujuk UUD maka harusnya, rakyat indonesia diberi ruang untuk sebesar-besarnya untuk hidup dan berkembang di atas tanah Pertiwi Indonesia,” ujar Sahar, saat melakukan aksi di depan gedung DPRD Pasangkayu, Senin, 9 September 2024.

 

Baca Juga : Puluhan Tahun Berdomisili dan Bersertifikat, Kades Lariang Minta Pemerintah Bebaskan Warganya dari Hutan Lindung

 

Lanjut Sahar mengatakan, Pemerintah kini mempertontonkan, kabupaten Pasangkayu banyak tanah masyarakat yang diklaim masuk dalam hutan lindung (HL). Padahal masyarakat sudah bertahun-tahun mengelola tanah tersebut.

Mirisnya lagi masyarakat tersebut tidak pernah diberi informasi bahwa tanah mereka yang ditempati dan dikelolah berpuluh-puluh tahun itu, ternyata masuk dalam kawasan Hutan Lindung.

 

Adapun Tuntutan massa aksi itu antara lain: 

1. Meminta DPRD dan Bupati agar segera menyelesaikan persoalan HL yang diklaim oleh dinas kehutanan.

2. Meminta kepada kehutanan dan BPN segara berkordinasi tentang mana wilayah HL dan tanah masyarakat (Sertifikat) karna ini menyangkut hidup orang banyak.

3. Meminta kepada DPRD /Bupati agar kawasan HL di kabupaten Pasangkayu segera dilakukan pembebasan. Karena banyaknya pengklaiman bahwa tanah masyarakat masuk dalam HL.

4. Meminta kepada DPRD/Bupati kabupaten Pasangkayu untuk menyampaikan kepada dinas kehutanan, ketika menunjuk kawasan harusnya ada sosialisasi atau pemberitahuan kepada pemerintah setempat atau masyarakat sekitar.

5. Meminta kepada DPRD/Bupati, BPN dan dinas Kehutanan, Permasalahan ini perlunya kejelasan mengenai peta dan batas resmi kawasan Hutan Lindung, serta komunikasi yang lebih baik antara instansi pemerintah dan masyarakat untuk menghindari konflik di masa depan. (*)

 

Penulis : Muhammad Iksan

Editor: mediaekspres.id

Comment