PKH Syarat Dipolitisasi, Ikut Kampayekan Paslon, Akan Kena Sangsi 

MAMUJU,- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) adalah seseorang tenaga pendamping yang bertugas memberikan bantuan, pendampingan dan pelatihan kepada keluarga PKH.

Itu dilakukan tentu untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia khusus di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Namun pendamping PKH tentu syarat untuk dipolitisasi bagi pemegang kebijakan di pemerintahan di daerah.

Tak tanggung-tanggung akan mengarahkan pendamping PKH, agar mengarahkan penerima PKH memilih salah satu Paslon, baik itu Pilkada Gubernur Sulawesi Barat maupun Pilkada bupati di enam kabupaten di Sulbar.

Jumlah pendamping PKH di Provinsi Sulbar sebanyak 230 pendamping. Mereka berkerja tentu dengan aturan kode etik agar tidak di langgar. Hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 tahun 2018 tentang program keluarga harapan.

 

Baca Juga : Rp9,5 Miliar Anggaran BKKBN Sulbar Pencegahan Penanganan Stunting

 

“Pendamping dilarang ikut politik praktis. Dan itu diatur di permensos nomor 1 tahun 2018,” ujar Koordinator Wilayah PKH Provinsi Sulbar, Rudi Hartono, Rabu, 16 Oktober 2024.

Ia menghimbau agar pendamping PKH agar tidak ikut-ikutan berpolitik, mengkampanyekan atau mengajak penerima PKH untuk mendukung salah satu pasangan calon. Ia menekankan agar Pendamping PKH lebih pada penyiapan SDM, fokus menghadapi seleksi P3K.

“Intinya Pendamping PKH dilarang terlibat yang melanggar kode etik. Karena ketika ada laporan maka yang bersakutan akan diberi sanksi,” jelasnya.

 

Penulis : Muhammad Iksan

 

Comment