Resiko PT. PBC di Bonehau yang tak Miliki Hauling Raod

Mamuju,- Perusahaan sekelas Pertambangan batu bara sudah seharusnya memiliki Hauling Road. Tidak lagi menggunakan jalan umum untuk mengangkut batu bara demi tujuan bisnis sekala besar suatu perusahaan.

Hauling atau Hauling road adalah jalan yang difungsikan untuk aktivitas pengangkutan material berat, seperti batubara, nikel, besi, hasil tambang lainnya, bahkan bisa juga hasil perkebunan seperti sawit.

PT. Bonehau Prima Cool (BPC) adalah salah satu industri pertambangan batu bara yang ada di desa Bonehau, Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju. Yang dimana sejak beroperasi di Bonehau, melakukan pengangkutan batu bara ke pelabuhan belang-belang menggunakan jalan umum.

PT BPC hingga saat ini belum memiliki Haouling, sehingga armada mobil Truck Pengangkut material Batu bara itu, menggunakan jalan umum. Tentu PT. BPC saat ini menanggung beban resiko tinggi terhadap rawan potensi kecelakaan.

Sudah dua kali masyarakat Bonehau yang jadi korban kecelakaan armada Truck pengangkut batu bara milik PT. BPC. Gegera hal tersebut, Gerakan Pemuda dan Masyarakat Adat Peduli Lingkungan, merespon, mengkritik tajam terhadap PT. BPC yang hingga saat ini melakukan pengangkutan batu bara menggunakan jalan umum.

Bahkan Gerakan Pemuda dan Masyarakat Adat Peduli Lingkungan itu, sudah pernah melakukan Pemalangan terhadap armada Truck pengangkut batu bara selama satu bulan sejak tanggal 24 Maret hingga 24 April 2024, agar perusahaan tidak lagi menggunakan jalan umum.

 

Baca Juga : Seorang Pendeta Cidera Patah Tulang, Tertimpa Ban Truck Pengangkut Batu-Bara di Bonehau

 

Karena aksi protes itu, Direktur PT. BPC, H. Munir turun tangan menemui massa aksi, dan terjadilah kesepakatan tertulis tertuang dalam berita acara kesepakatan, dimana dalam kesepakatan itu, tertulis pada poin nomor sembilan, berbunyi: setiap tiga bulan PT. BPC wajib melaporkan progres rencana pembukaan jalan khusus yang dilalui untuk kegiatan Hauling.

Selain itu, berita acara kesepakatan lain juga dibuat perwakilan masyarakat Dusun Tamalea, Kec. Bonehau. Dalam surat kesepakatan itu menyangkut santunan kesehatan masyarakat dusun Tamalea, desa Bonehau yang di tandatangani langsung oleh Direktur PT. BPC. Berikut berita acaranya:

Berita acara tuntutan masyarakat, terhadap PT. BPC. (Foto: Istimewa)

 

“Kami minta hanya satu, Perusahaan harus membuat Hauling sendiri dan tidak lagi menggunakan jalan umum. Kami tidak ingin jika kedepannya ada masyakarat yang korban lagi akibat armada mobil Truck yang mengangkut batu bara menggunakan jalan umum. Sudah dua kali masyarakat korban Truck BPC itu,” ujar Gerakan Pemuda dan Masyarakat Adat Peduli Lingkungan, Fortuna di Mamuju, Rabu, 4 September 2024.

Selain itu, Fortuna bercerita, bahwa ia beserta keluarga dan masyarakat Bonehau sudah sejak lama merindukan yang namanya jalan aspal di Bonehau. Meski sebagian teraspal, namun itu rusak kembali akibat Truck pengangkut batu bara modar mandir melakukan pengangkutan dengan bermuatan 8 ton lebih baru bara.

“Masuknya perusahaan ini membuat jalan itu hancur,” ujarnya.

Ia menjelaskan titik jalan rusak akibat armada perusahaan antara lain di jalan yang ada di Desa Kumaka, di desa Keang jalan sudahnya turun dan ada juga di desa Hinua.

Mubil Truck enam roda pengangkut batu bara milik PT. BPC sebanyak 54 Unit. Satu unit, Ia mengangkut batu bara Menuju pelabuhan belang-belang sebanyak dua kali dengan muatan 8 ton. Artinya 108 mobil Truck 6 roda bermuatan 8 ton melindas aspal jalan sepanjang jalan pelabuhan bakeng-bakeng hingga desa Bonehau. Dengan total angkut 864 Ton per hari batu-batu bara menuju pelabuhan belang-belang.

“Dua res satu mobil dalam satu hari jadi 108 kali semua per harinya mengangkut,” jelasnya

 

Baca Juga : Salah Siapa, Proyek PT. Passokkorang Jalan di Bonehau Rusak

 

Mendukung Perusahaan

Gerakan Pemuda dan Masyarakat Adat Peduli Lingkungan tak menolak perusahaan batu bara yang beroperasi di Bonehau. Ia malah mendukung karena hal tersebut salah satu kemajuan daerah dan menciptakan lapangan kerja baru.

Namun Gerakan Pemuda dan Masyarakat Adat Peduli Lingkungan itu, menuntu hanya satu, yaitu, Perusahaan yang masuk di Bonehau membuat jalan atau Hauling sendiri dan tidak menggunakan jalan umum.

Oleh karena itu, Gerakan Pemuda dan Masyarakat Adat Peduli Lingkungan membawa maslah ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar.

“Besok kita kasi masuk surat kami di DPRD Sulbar untuk hearing terkait masalah jalan di Bonehau,” ujarnya.

Ia berharap Hering nantinya, DPRD Sulbar menghadirkan pihak-pihak terkait seperti, BPC itu sendiri, dinas SDM, Dinas Perhubungan, Dinas dan Dinas PU. Dan menghasilkan kesepakatan untuk merealisasikan tuntutannya. (*)

 

Penulis : Muhammad Iksan

Editor : mediaekspres.id

 

Video Warga Halau Truck Pengakut Batu Bara di Bonehau 

Comment