MAMUJU TENGAH,- Masa kampanye sudah dimulai, Bawaslu Mamuju Tengah kembali mengimbau Tim Kampanye, Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu bersama tim Kampanye, penyelenggara kegiatan, agar patuhi regulasi dan mekanisme pelaksanaan kampanye.
Ketua Bawaslu Mamuju Tengah Rahmat Muhammad yang kerap di sapa Rahmat ‘mengingatkan agar semua elemen pelaksana kampanye, mengetahui dan patuh terhadap mekanisme kampanye sebagaimana di atur di PKPU 13 tahun 2024 dan Petunjuk Teknis Nomor 1363 tahun 2024 tentang Kampanye.
“Mengingat masa kampanye dimulai tangga 25 September 2024 – 23 November 2024,” ujar Rahmat, Kamis, 26 September 2024.
Ia berharap agar semua patuh terhadap regulasi yang ada. Selain itu, ia meminta agar pelaksana kampanye tetap berjalan kondusif dan tidak menyebarkan isu sara hoax serta tidak melibatkan ASN dalam pelaksanaannya.
Baca Juga : Bawaslu Mateng Himbau Netralitas ASN, TNI dan Polri
Sambung Anggota Bawaslu Mamuju Tengah Kordiv Pencegahan Supiardi mengingatkan ‘bahwa ada titik yang dilarang untuk dipasangi Alat Peraga Kampanye. Ituu di atur di keputusan KPU Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 378 tahun 2024. Dan hal ini menjadi ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang harus di patuhi.
Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu, atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang melibatkan:
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil
negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon.
Pihak pihak yang dilarang terlibat aktif agar mematuhi semua ketentuan yang di atur dalam perundang undangan penyelenggaraan pilkada. Dan mematuhi aturan undang undang yang lainnya terkait kewajiban netral hingga masa kampanye berakhir. (*)
Comment